
Tanggap Penanganan Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA Adakan Konsultasi Publik DIM RUU TPKS
Siaran Pers Nomor: B- 057 /SETMEN/HM.02.04/02/2022
Jakarta (08/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan konsultasi publik pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk menghimpun masukan terkait penanganan korban kekerasan seksual.
“KemenPPPA kembali ditugaskan sebagai leading sector dalam mengkoordinasi Kementerian/ Lembaga (K/L) dalam penyusunan DIM RUU TPKS, semua upaya telah dan terus dilakukan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dapat menjawab permasalahan kekerasan seksual di lapangan. Upaya tersebut salah satunya dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak termasuk jaringan, koalisi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat melalui berbagai dialog dan konsultasi,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Konsultasi Publik Dengan Masyarakat Sipil dan Akademisi Dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan DIM RUU TPKS (06/02).
Menteri PPPA menegaskan pemerintah terus berupaya mempertajam isu krusial perlindungan, penanganan, pemulihan korban dan penyelenggaraan layanan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“Kami secara khusus telah melakukan dialog dengan beberapa jaringan masyarakat sipil atau penyedia layanan, dan telah mendapatkan berbagai masukan konstruktif. Hal tersebut dilakukan agar sinergi layanan di daerah dapat terwujud dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,’ jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan semangat pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi korban secara riil dan benar-benar implementatif hingga ke akar. Oleh karenanya, KemenPPPA sangat terbuka menerima berbagai masukan, pendapat pandangan dari berbagai pihak termasuk jaringan masyarakat sipil dan akademisi.
Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Ketua FAKTA (Ketua Forum Warga Jakarta), Azas Tigor Nainggolan berharap agar RUU TPKS mampu mengakomodir hak korban dalam melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tanpa dibebani permasalahan prosedural yang memberatkan. Lebih lanjut, melalui lahirnya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih pro kepada kondisi psikologis dan kebutuhan korban, sehingga keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat diwujudkan seadil mungkin.
Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati menyampaikan kerentanan masyarakat sipil dalam mendampingi korban kekerasan seksual. Nur menyampaikan masukan agar pendamping korban yang juga rentan mendapatkan intimidasi dapat diberikan perlindungan melalui payung hukum RUU TPKS.
Di sisi lain, Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Syafirah menyampaikan mengenai kebutuhan penganggaran dalam mengakomodir penanganan korban baik secara fisik, psikis dan penanganan hukum sangat dibutuhkan. Diharapkan mekanisme penganggaran mampu ditampung oleh pemerintah sehingga kebutuhan dan hak korban kekerasan seksual dapat ditangani secara maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPPA menjelaskan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik KemenPPPA yang bisa diakses oleh pendamping korban kekerasan seksual di 34 Provinsi dan 216 kabupaten/kota. Dengan adanya Dana Alokasi Khusus Non Fisik tersebut para pendamping mampu memfasilitasi kebutuhan penjangkauan korban, visum dan penanganan psikososial bagi korban.
Lebih lanjut Menteri PPPA menambahkan pengoptimalan penyelenggaraan pelayanan terpadu melalui UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) kedepan akan menjadi one stop services dalam memberikan pelayanan pada korban kekerasan seksual yang terintegrasi dan komprehensif.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-02-2022
- Kunjungan : 1176
-
Bagikan: