
Ucapkan Belasungkawa Terhadap Meninggalnya Anak Korban Penganiayaan di Jakarta Timur, KemenPPPA Akan Kawal Proses Hukum
Siaran Pers Nomor: B- 487 /SETMEN/HM.02.04/11/2023
Jakarta (17/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya HZ (3 tahun), korban penganiayaan oleh kekasih dari tantenya RA (29 tahun) di Jakarta Timur. Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Metro Jakarta Timur dalam memastikan pelaku dapat diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta keluarga korban dapat diupayakan untuk mendapatkan pendampingan hukum serta pendampingan psikososial sebagai penguatan bagi keluarga.
“KemenPPPA mengecam kasus penganiayaan terhadap korban HZ yang berusia 3 (tiga) tahun oleh kekasih tantenya hingga mengakibatkan kematian. Seharusnya seorang wali yang dititipkan amanah untuk menjaga anak dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi mereka. Melakukan tindak kekerasan kepada anak siapapun tidak dapat dibenarkan, dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih,” ungkap Nahar.
Dari hasil koordinasi tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta, Korban HZ sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023, namun kondisinya memburuk hingga akhirnya pada 15 Desember 2023 korban meninggal dunia.
“Saat ini korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kami telah memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan,”
Nahar menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya tante korban (SA) sempat mengatakan bahwa kekasihnya (RA) tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah korban jatuh dari tangga. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA.
“Atas penganiayaan yang dilakukan sejak bulan November, RA kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 (lima belas) tahun, ” tutup Nahar
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-12-2023
- Kunjungan : 442
-
Bagikan: