
Upaya Kemen PPPA Wujudkan Informasi Layak Anak
Siaran Pers Nomor: B-352/SETMEN/HM.02.04/09/2021
Jakarta (27/9) – Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengatakan, saat ini anak-anak Indonesia berada di tengah derasnya arus informasi media online yang meskipun memiliki berbagai sisi positif, tetapi juga memiliki banyak dampak negatif.
“Salah satu contohnya adalah maraknya berita hoaks. Selain itu juga memberikan kesempatan yang luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan, misalnya akses pornografi yang semakin mudah, kejahatan cyber, kejahatan seksual, cyberbullying, hingga memudahkan orang untuk menyalin hasil karya orang lain,” ujar Endah dalam Bimbingan Teknis Tim Pengelola Media Forum Anak (Malfora) secara virtual.
Oleh karena itu, Endah mengapresiasi dan memandang penting kehadiran Malfora yang diinisiasi oleh Sekretariat Forum Anak Nasional pada tahun 2014 yang mengemban dua fungsi pemenuhan hak anak, yaitu partisipasi dan informasi layak anak. “Malfora merupakan saluran informasi sekaligus sarana pembelajaran yang akan mendukung peningkatan kapasitas Forum Anak. Ini juga akan mendukung terwujudnya informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan harkat martabat dan tingkat kematangan anak,” ungkapnya.
Kemen PPPA pun telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan informasi layak anak. Salah satunya adalah dilakukannya Nota Kesepahaman Tentang Informasi Layak Anak dengan empat kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Kemen PPPA juga memiliki Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang merupakan implementasi dari informasi layak anak yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016.
Sementara itu, Dosen Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dewanto Samodro menyebutkan, saat ini pemberitaan terkait anak seringkali masih menjadikan anak sebagai korban atau objek eksploitasi dan tidak jarang mengungkapkan identitasnya, diantaranya inisial, nama, alamat, ataupun sekolah baik secara sengaja maupun tidak sengaja. “Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau di-blur wajahnya, tetapi masih bisa dikenali ciri-cirinya,” imbuh Dewanto.
Terlebih menurut Dewanto, saat ini penyebaran informasi dapat dilakukan melalui media sosial yang bisa dibuat oleh siapapun tanpa adanya proses seleksi dan penyuntingan sebagaimana di media massa. “Hal ini dapat menyebabkan munculnya konten atau pemberitaan tidak ramah anak yang dapat diakses oleh anak-anak Indonesia,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Dewanto berpesan, anak-anak sebagai generasi yang aktif bermedia sosial harus berpartisipasi dalam membuat konten yang ramah dan layak anak dengan memanfaatkan media sosial yang dimilikinya. “Selain itu, para pegiat dan pemerhati anak harus memastikan konten di media sosial ramah dan layak untuk dikonsumsi oleh anak,” tutupnya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
- 27-09-2021
- Kunjungan : 1524
-
Bagikan: