
Wamen PPPA Dorong Penanganan Darurat Kekerasan, Optimalisasi DAK Non Fisik, dan Penguatan Jalur Prosedural Pekerja Migran Perempuan di NTT
Siaran Pers Nomor: B-23/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Kupang, Nusa Tenggara Timur (5/11) — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong percepatan penanganan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk layanan perlindungan, serta penguatan jalur prosedural penempatan pekerja migran perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor, yang berlangsung di Dekranasda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipandu oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, Asti Laka Lena, dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, kelompok perempuan, serta organisasi masyarakat sipil pada sabtu (1/11).
“Situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT memerlukan langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi. Kemen PPPA mendorong penggunaan UU TPKS secara konsisten, pendampingan korban dari tahap darurat hingga pemulihan, serta penguatan tata kelola perlindungan yang berpihak kepada korban,” ujar Wamen PPPA.
Wamen PPPA menegaskan bahwa DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak telah dipertahankan untuk tahun anggaran mendatang. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan penyerapan yang optimal sesuai peraturan yang berlaku.
"Dana ini hadir untuk memperkuat layanan, pencegahan, dan penanganan kasus. Disiplin pelaksanaan dan koordinasi menjadi kunci agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tambah Wamen PPPA.
Penguatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai layanan terpadu (One Stop Solution), termasuk mekanisme pelaporan cepat, pendampingan hukum, layanan psikososial, serta rumah aman terintegrasi; Sinkronisasi modul pencegahan kekerasan dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan desa; Pembentukan satuan pendidikan ramah anak dan sekolah-sekolah champion sebagai pusat praktik baik perlindungan anak; Penguatan literasi digital untuk mencegah kekerasan berbasis elektronik.
Dalam aspek ketenagakerjaan, Wamen PPPA menyampaikan pentingnya memastikan perempuan yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri melalui jalur yang aman, resmi, dan terpantau. KemenPPPA bersama Kementerian atau Lembaga terkait dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) mengembangkan skema penempatan caregiver melalui Pelatihan kompetensi dan bahasa yang terstruktur; On-the-job training sesuai standar pemberi kerja; Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif; dan Literasi keuangan keluarga agar remitansi berdampak pada usaha produktif di daerah asal.
“Kita ingin jalur kerja yang singkat, jelas, dan berpihak kepada pekerja, sehingga perempuan dapat bekerja dengan aman dan pulang membawa daya untuk keluarga dan komunitas,” pungkas Wamen PPPA.
Dalam rangka penguatan ekonomi rumah tangga, Kemen PPPA mendorong pengembangan kebun komunitas terhubung dengan program gizi untuk ibu hamil, balita, guru PAUD, dan keluarga, memanfaatkan komoditas lokal untuk mendukung ketahanan pangan serta membuka peluang usaha bagi perempuan.
Pemetaan kebutuhan air, gizi, dan infrastruktur dasar akan dikoordinasikan bersama Bappeda agar intervensi tepat sasaran dan berkelanjutan.
“KemenPPPA mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, dunia usaha, akademisi, media, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat koordinasi, mempercepat layanan, dan menutup celah terjadinya migrasi non-prosedural,” ujar Wamen PPPA.
Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem yang aman bagi perempuan dan anak, layanan yang responsif hingga tingkat desa, serta jalur kerja yang bermartabat dan berkeadilan bagi perempuan. “Dengan perempuan sebagai penggerak perubahan dan keluarga sebagai pusat ketahanan sosial, NTT diarahkan menuju masa depan yang ramah anak, inklusif, aman, dan sejahtera,” tutup Wamen PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 05-11-2025
- Kunjungan : 159
-
Bagikan: