
Wamen PPPA Dukung Pembekalan Keterampilan Hukum Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi APH, ASN, dan Paralegal
Siaran Pers Nomor: B- 181/SETMEN/HM.02.04/5/2026
Jakarta (5/5) — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mendukung rencana penguatan kapasitas keterampilan hukum bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan paralegal dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penguatan kapasitas akan diberikan dalam bentuk pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Saya mendukung penuh rencana pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual karena telah mengintegrasikan perspektif gender dan kelompok rentan, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi bagi masyarakat. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan pelatihan ini dapat diimplementasikan dengan baik ke lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat,” ujar Wamen PPPA pada Rapat Koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 yang berlangsung di ruang rapat Kementerian Hukum di Jakarta pada Senin (4/5).
Wamen PPPA berpesan penguatan kapasitas melalui pelatihan sebaiknya tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, akan tetapi juga memastikan implementasi yang nyata di lapangan. Proses aktualisasi pasca pelatihan perlu diukur manfaatnya melalui indikator yang jelas, misalnya peningkatan penyelesaian kasus kekerasan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu kekerasan, serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Hiariej menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS, khususnya terkait penggunaan hukum acara sebagai dasar pemidanaan terhadap perilaku tindak pidana. Oleh karenanya, kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / BP2MI penting dalam menjamin implementasi UU TPKS.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki empat aspek penting, yaitu substansi tindak pidana, hukum acara, peran serta masyarakat dalam pencegahan, serta rehabilitasi. Untuk itu, kami bersama kementerian terkait telah menyiapkan modul pelatihan sebagai panduan bagi aparat agar implementasinya semakin optimal. Kementerian Hukum memiliki sumber daya sekitar 83.000 pos bantuan hukum yang tersebar hingga tingkat desa. Melalui pos bantuan hukum ini, kami dapat memperkuat kapasitas paralegal dengan materi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, sekaligus mendukung terwujudnya pekerja migran yang aman,” ujar Wamen Hukum.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani juga menyampaikan dukungannya melalui integrasi materi perlindungan perempuan dan anak dalam program orientasi calon pekerja migran.
“Kami memiliki fasilitator dalam program orientasi calon pekerja migran, yang nantinya dapat dilibatkan dalam pelatihan. Hal tersebut diharapkan supaya materi perlindungan ini semakin memperkuat perspektif pekerja migran sebelum mereka berangkat,” ujar Wamen P2MI.
Perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Safira mengungkapkan bahwa AIPJ sebagai pengampu program kerja sama bilateral di bidang akses keadilan senantiasa berfokus pada kepentingan pembangunan Pemerintah Indonesia. Dalam upaya tersebut, AIPJ secara konsisten berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mendukung penerapan berbagai regulasi, di antaranya KUHP, TPKS, serta isu perlindungan pekerja migran. Khususnya pada AIPJ Phase 3 (AIPJ3), dukungan tersebut diperkuat melalui pendekatan yang lebih terarah dan kolaboratif, sejalan dengan kebutuhan serta prioritas Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses terhadap keadilan.
Pelatihan Teknis Pencegahan dan Penanganan TPKS akan dilaksanakan pada bulan Juni dalam dua tahap, yaitu melalui pembelajaran daring dan dilanjutkan dengan sesi tatap muka. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis yang implementatif.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 05-05-2026
- Kunjungan : 38
-
Bagikan: