
Wamen PPPA Pastikan Pendampingan dan Pemulihan Anak Korban Dugaan Perundungan Yang Mengalami Koma di Jakarta Pusat
Siaran Pers Nomor: B-249 /SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (12/6) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat hingga mengalami koma akibat sengatan listrik. Wamen PPPA menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban. Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” ujar Wamen PPPA.
Berdasarkan hasil asesmen awal, Wamen PPPA menyampaikan korban berinisial MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga. Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
“Data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 96 korban anak dengan rentang usia 4–17 tahun mengalami kasus perundungan. Sementara itu, hingga Mei 2026, tercatat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun yang dilaporkan melalui call center 129. Data aduan ini juga mencatat bahwa pelaku perundungan umumnya merupakan teman sebaya korban dan peristiwa tersebut banyak terjadi di lingkungan sekolah,” kata Wamen PPPA.
Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini, keluarga kotban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban juga diketahui mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.
Sementara itu, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, upaya diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun, pelaksanaan diversi hanya dapat dilakukan apabila korban dan/atau orang tua atau walinya menyetujui. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis. Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orang tuanya. Di sisi lain, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Wamen PPPA menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Oleh karena itu, keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional menjadi penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Wamen PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-06-2026
- Kunjungan : 166
-
Bagikan: