
Wamen PPPA: Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Layanan Penting untuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Siaran Pers Nomor: B-97/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (10/3) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Wamen PPPA menyampaikan keberadaan regulasi yang kuat perlu diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan. Selain itu, sistem layanan yang terkoordinasi dan berperspektif korban menjadi kunci untuk memastikan korban mendapatkan haknya secara menyeluruh.
“Kita perlu memastikan adanya standar layanan yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Tanpa pedoman yang terukur, akan sulit memastikan bahwa setiap korban memperoleh layanan yang sama, baik dari sisi penanganan, pelindungan, maupun pemulihan,” ujar Wamen PPPA.
Lebih lanjut, Wamen PPPA menekankan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Hal ini mencakup sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga layanan masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga layanan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan berjalan efektif. Dengan koordinasi yang baik, setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan perlindungan kepada korban,” tambah Wamen PPPA.
Forum Pengada Layanan (FPL) merupakan jaringan lembaga pengada layanan berbasis masyarakat yang memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kegiatan ini, FPL dihadiri oleh perwakilan lembaga layanan dari sejumlah daerah yang memiliki pengalaman langsung dalam memberikan pendampingan kepada korban serta menangani berbagai kasus kekerasan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry Wira Padang selaku Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) FPL juga menyampaikan advokasi berupa Kertas Usulan Substansi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (P4) Korban Kekerasan Seksual. Dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Meski regulasi sudah ada melalui UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025, melalui usulan ini, kami berharap adanya peraturan pelaksana yang dapat memperjelas standar layanan, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan bahwa penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat berjalan secara lebih komprehensif,” ujar Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL).
Kemen PPPA menyambut baik berbagai masukan termasuk dari Forum Pengada Layanan, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga layanan, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban secara optimal.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-03-2026
- Kunjungan : 34
-
Bagikan: