
Wamen PPPA: Sektor Ekonomi Perawatan Harus Didukung dengan Sertifikasi Kompetensi
Siaran Pers Nomor: B-063/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (12/02) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menegaskan pengembangan sektor perawatan sebagai bagian dari ekonomi nasional perlu didukung oleh sistem sertifikasi kompetensi yang terstandar. Sertifikasi menjadi tolok ukur utama untuk menilai kualitas, profesionalisme, serta kontribusi tenaga perawatan secara objektif dan terukur. Oleh karena itu, Kemen PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus (RSKKK) Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak (Child and Development Care) yang akan menjadi acuan nasional dalam pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier pengasuh anak di Indonesia.
“Bagaimana menjadikan perawatan sebagai bagian dari ekonomi nasional, tentu dasarnya adalah sertifikasi kompetensi. Inilah tolok ukur utama agar kita bisa menilai kualitas tenaga perawatan secara terukur. Kita juga melihat negara-negara lain sudah sangat mengapresiasi ekonomi perawatan, karena sektor ini bukan sekadar layanan, tetapi dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan menambah Produk Domestik Bruto (PDB) negara,” ujar Wamen PPPA dalam Workshop RSKKK Bidang Perawatan Anak dan Perkembangannya (Child and Development Care), Kamis (12/2).
Wamen PPPA menjelaskan RSKKK Bidang Perawatan Anak dan Perkembangannya akan dilanjutkan dengan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penyusunan standar ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak yang berkualitas, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta adanya Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan Tahun 2025–2045.
“Selama ini, profesi pengasuhan anak belum memiliki pengakuan formal. Inilah yang akan kita formalkan, sehingga pengasuhan diakui sebagai pekerjaan profesional. Hal ini akan membuka peluang kerja yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan sosial. Tiga sektor ini akan menjadi pilar utama agar ekonomi perawatan benar-benar mendapat tempat di masyarakat,” tutur Wamen PPPA.
Lebih lanjut, Wamen PPPA menekankan keberadaan standar kompetensi ini akan meningkatkan mutu layanan, sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi pekerja perawatan.
“Selama ini pengasuhan anak sering dipandang sebelah mata. Melalui adanya standar kompetensi ini, masyarakat dapat melihat secara jelas kualitas dan standar yang dimiliki oleh setiap tenaga perawatan, sehingga profesi ini semakin dihargai,” tambah Wamen PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Senior Programme Officer ILO, Lusiani Julia, menyampaikan pada 2024, ILO mengkalkulasi potensi terciptanya 10,4 juta lapangan kerja apabila Indonesia berinvestasi secara serius dalam pengembangan ekonomi perawatan. Namun, Lusiani menekankan tujuan utama ILO bukan hanya menciptakan pekerjaan, tetapi memastikan pekerjaan tersebut layak dan bermartabat.
“Pekerjaan yang layak harus dihargai dari sisi pekerja, pengguna, maupun pemberi kerja. Salah satu kuncinya adalah memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang jelas, sehingga mereka berhak mendapatkan remunerasi yang layak. Di sinilah pentingnya standar kompetensi dan peran SKKK sebagai jembatan,” tutup Lusiani.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-02-2026
- Kunjungan : 73
-
Bagikan: