
Wujudkan Kesetaraan Gender di Aceh, Perkuat Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Hingga Tingkat Desa
Siaran Pers Nomor: B- 327 /Set/Rokum/MP 01/11/2020
Banda Aceh (27/11) - Kesetaraan gender merupakan isu global dan terintegrasi di setiap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Khusus tujuan kelima, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Dengan menerapkan prinsip ‘tidak ada yang ditinggalkan (no one left behind),’ isu kesetaraan gender menempatkan perempuan bukan hanya sebagai subjek penerima manfaat program pembangunan, tetapi juga turut aktif dalam proses pelaksanaan dan penyusunan substansi pembangunan.
“Pada 2018, Indeks Pembangunan Desa menunjukkan bahwa 73,40% dari 75.436 desa telah berstatus Desa Berkembang. Untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) mengembangkan program Pilot Model Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa di Kabupaten/Kota,” ungkap Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Infrastruktur dan Lingkungan, Niken Kiswandari pada acara Sosialisasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa di Provinsi Aceh.
Niken menambahkan bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kemampuan para aparat kabupaten/kota dan para kepala desa dalam mendorong dan menyusun PPRG di tingkat desa, serta mengembangkan model PPRG desa. Adapun fokus pendampingan yang dilakukan yaitu dengan memberikan bimbingan teknis.
Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada desa setempat melalui Dinas PPPA Kabupaten dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang responsif gender, mengutamakan proses partisipatif, demokratis, dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat; mengedepankan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, difabel, dan kelompok rentan lainnya; serta sinergi dengan semua elemen pembangunan.
Adapun beberapa desa yang menjadi wilayah uji coba penerapan PPRG Desa di Indonesia, di antaranya yaitu Desa Sambueja Kabupaten Maros, Desa Siliarjo, Kabupaten Malang, Desa Budi Mulya, Kabupaten Tapih, Desa Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo, Desa Condong Catur, Kabupaten Sleman, Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah, Desa Plembutan Kabupaten Gunung Kidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, Nevi Ariyani mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman dan pengetahuan terkait kesetaraan gender yang seringkali dianggap sebagai tindakan menomorsatukan perempuan. Anggapan inilah yang seringkali membuat lemahnya komitmen para pemangku kebijakan untuk menerapkan pengarusutamaan gender (PUG) di daerahnya.
Sejak 2014, Pemerintah Provinsi Aceh sudah mulai melaksanakan PUG melalui penerapan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 95 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Pemerintah Aceh.
Namun, Nevi menilai pelaksanaan PUG dan PPRG di Aceh masih sangat dinamis, dan tidak cukup hanya didukung dengan regulasi dan komitmen saja, tetapi juga harus didukung sumber daya manusia yang handal, dan memahami PUG dan PPRG secara baik, agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Aceh menyambut baik dilaksanakannya acara Sosialisasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa yang baru pertama kali dilakukan di Provinsi Aceh ini, sebagai upaya mendukung percepatan pelaksanaan PUG ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota di Provinsi Aceh,” ungkap Nevi.
PUBLIKASI DAN MEDIA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-11-2020
- Kunjungan : 944
-
Bagikan: