• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Informasi Singkat Tentang Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Konferensi Tingkat Menteri (KTM)

Informasi Singkat Tentang Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Konferensi Tingkat Menteri (KTM)

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang semula bernama Organisasi Konferensi Islam ini dibentuk berdasarkan keputusan pertemuan tingkat tinggi yang diadakan di Rabat, Maroko, pada tanggal 25 September 1967 sebagai hasil munculnya aksi yang terjadi di Mesjid Al-Aqsa – Jerussalem. OKI merupakan satu-satunya organisasi antar pemerintah yang mewakili umat Islam dunia. Organisasi ini beranggotakan 57 negara termasuk Indonesia, yang mencakup tiga kawasan yaitu Asia, Arab dan Afrika.

2. Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka baik dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya, struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efisien dan efektif. Selain itu, OKI dipandang sebagai organisasi internasional yang lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina. Kenyataan lemahnya koordinasi dan daya tawar (leverage) negara-negara Muslim dalam berbagai isu global, termasuk penanganan konflik yang sebagian besar justru berada di negara-negara anggota OKI sendiri melatarbelakangi pembahasan isu restrukturisasi di OKI. Selain itu, OKI dipandang hanya menjadi organisasi yang menyuarakan kepentingan sekelompok negara.

3. Pada KTT ke-10 OKI di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk membentuk OKI yang siap dalam menjawab tantangan abad ke-21, terutama untuk aspek-aspek perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia. Menindaklanjuti KTT tersebut pada KTT Luar Biasa OKI ke-3 yang diadakan di Mekkah, Arab Saudi, tanggal 7 – 8 Desember 2005 telah disepakati Macca Declaration dan OIC Ten Year Program of Actions (TYPOA) yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Piagam OKI baru.

4. Pada KTT ke-11 OKI di Senegal pada tanggal 13-14 Maret 2008  dengan tema “The Islamic Ummah in the 21st Century” telah dihasilkan Piagam Baru OKI dengan harapan dapat diperoleh suatu kesepakatan politik dalam menghasilkan suatu organisasi internasional yang dapat mewadahi kepentingan umat Islam dan dapat memperjuangkannya di tengah tantangan globalisasi.

5. TYPOA merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, ekonomi, ilmu pengetahuan, isu-isu pembangunan, serta isu sosial yang mencakup fokus pada isu perempuan, yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat.

6. Pada KTT Luar Biasa ke-3 OKI di Mekah, Desember 2005, sebagai langkah mengimplementasikan TYPOA dan juga resolusi OKI mengenai “Muslim Women and their Role in the Development of Islamic Society” yang telah disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-32 OKI, diputuskan perlunya pertemuan tingkat Menteri Perempuan guna memberikan lebih banyak kesempatan kepada perempuan dalam berbagai aspek dalam kehidupan sosial dan guna merancang sebuah plan of action untuk meningkatkan peran wanita dalam pembangunan masyarakat muslim. KTM Perempuan dibentuk sebagai forum bagi Negara-negara anggota OKI untuk mendiskusikan langkah dan cara untuk mempersiapkan strategi bersama, standar, program dan tujuan guna meningkatkan status perempuan.

7. Untuk itu, KTM Pertama mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI diadakan di Istanbul, Turki pada tanggal 20 – 21 November 2006. Beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah (i) kebijakan nasional dan strategi dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan antar wanita; (ii) partisipasi perempuan dalam mekanisme pengambilan keputusan baik lokal maupun nasional; (iii) masa depan perempuan alam peningkatan partisipasi dan akses pada pendidikan; (iv) pemusnahan segala bentuk kekerasan terhadap wanita.

8. Sebagai langkah mempersiapkan sebuah program untuk dapat meningkatkan peran perempuan, pada KTM ke-2 mengenai peran perempuan dalam pembangunan OKI yang diselenggarakan di Kairo, Mesir, pada tanggal 24 – 25 November 2008, telah disahkan OIC Plan of Action for the Advancement of Women (OPAAW)/ Cairo Plan of Action for Women. Pengesahan OPAAW ini berdasarkan rekomendasi KTM ke-1 Perempuan OKI di Istanbul. OPAAW memuat komitmen negara-negara anggota OKI dalam menghadapi berbagai kesulitan yang dihadapi peremuan serta sebagai langkah tindak lanjut untuk menghapuskan segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap perempuan guna mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam bentuk visi dan strategi komprehensif untuk meningkatkan status perempuan.

9. Pada tanggal 19 – 21 Desember 2010 telah diadakan KTM ke-3 mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI di Iran. Beberapa hal  yang merupakan pencapaian dari pertemuan tersebut, yaitu:

• Pengesahan mekanisme implementasi Rencana Aksi Kairo mengenai Pemajuan Perempuan      (OPAAW)

• Kesepakatan mengenai pembentukan Governmental Group of Experts untuk merancang       “Covenant on the Rights of Women in Islam” untuk direkomendasikan kepada KTM                 mendatang

10. Dapat digarisbawahi bahwa mekanisme implementasi OPAAW merupakan dokumen yang menjadi instrumen penting sebagai acuan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan OPAAW serta merupakan mekanisme yang mencakup langkah-langkah yang cukup progresif dalam pemajuan perempuan yang dengan mudah tanpa pembahasan yang mendalam dapat disahkan dalam Konferensi Tingkat Menteri Perempuan ke-3 OKI.

11. Pada KTM ke-38 OKI di Astana, Juni 2011, Indonesia telah menyampaikan tawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Menteri Perempuan OKI pada tahun 2012, setelah sebelumnya 3 negara lainnya (Kazakhstan, Azerbaijan dan Kuwait) menarik tawarannya menjadi tuan rumah.  Tawaran Indonesia ini kemudian dimuat di dalam Resolusi KTM ke-38 OKI No. 4/38-C mengenai Social and Family Issues, yang disahkan sebagai salah satu hasil KTM dimaksud. (kemlu)

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 29862
  • Bagikan:


Artikel Paling Banyak Dilihat

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum...
09-06-2017
195844
KESETARAAN GENDER : PERLU SINERGI ANTAR KEMENTERIA...
23-02-2018
116974
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor P...
19-05-2018
54306

Artikel Terbaru

Hak Atas Informasi, Jalan Memberantas Kekerasan da...
19-12-2022
3112
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Lingkungan dan Kel...
03-05-2021
1021
Kisah Optimistis Perempuan Bangkit dari Pandemi
28-04-2021
1209

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna