• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • POLIGAMI : Tanggapan atas Keputusan Mahkamah Konstitusi

POLIGAMI : Tanggapan atas Keputusan Mahkamah Konstitusi

Uji materi diajukan M Insa yang menggunakan dalih pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai menghalangi hak berpoligami.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 undang-undang itu, suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, dalam Pasal 5 Ayat 1, suami disyaratkan harus memperoleh persetujuan dari istri, memiliki jaminan kemampuan memenuhi keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, serta jaminan suami mampu bersikap adil.

Disebutkan, M Insa menilai aturan itu mengurangi hak kebebasan setiap warga negara berpoligami yang dianggap sebagai ibadah. Aturan itu juga mengurangi hak prerogatifnya untuk berumah tangga, bersifat diskriminatif, dan mengurangi hak asasi yang dijamin UUD 1945. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut. Suatu keputusan yang melegakan hati.

Komentar pertama yang muncul adalah emosi: "Bagaimana bisa di tengah banyaknya persoalan kehidupan bangsa, kemiskinan, ketidakadilan, laki-laki justru memikirkan poligami? Sebegitu pentingkah mempunyai istri lebih dari satu sampai rela menghabiskan waktu untuk mengurus satu isu itu?" Pemikiran kedua lebih terfokus: sudah saatnya segala argumentasi tentang poligami kita tanggapi dengan pikiran dan hati nurani yang bersih. Mari kita mulai.

Pertama, poligami sering diajukan sebagai hal yang baik dilakukan karena menghindari perselingkuhan dan perzinaan. Benarkah?

Pikiran ini benar bila dilihat poligami menyebabkan hubungan seksual antara lelaki dan perempuan menjadi "legal" di bawah naungan "lembaga perkawinan". Tetapi, seharusnya yang juga ditanyakan, semudah itukah orang melegalkan seks? Kenapa poligami seolah-olah meniadakan fakta sebelum ada poligami yang ada adalah perselingkuhan? Lalu, bagaimana dengan pengkhianatan? Masyarakat telah terlalu gampang membela poligami dengan menyatakan poligami akan menghindari perzinaan. Tidakkah poligami bisa dilihat juga sebagai melegalkan pengkhianatan? Dan kemudian istri diminta menerima pengkhianatan itu dengan berbagai dalih?

Ketika perselingkuhan dikukuhkan ke dalam lembaga perkawinan melalui mekanisme poligami, maka "perselingkuhan" dianggap hilang, tetapi sebenarnya pengkhianatan itu tetap ada. Tetapi, perempuan telah dididik untuk bisa menerima itu.

Kedua, dalam Islam poligami memang dibolehkan dengan syarat bisa berlaku adil. Pertanyaannya sederhana, apakah lelaki benar-benar bisa berlaku adil, setiap waktu dari detik ke detik? Adil lahir dan batin? Bila lelaki mengatakan "ya", alangkah sombongnya lelaki itu.

Sebenarnya, bila ada kerendahan hati pada kaum lelaki, mereka pasti akan mengaku tidak berani menjamin keadilan. Dan jika tidak berani menjamin, maka tidak akan berani berpoligami karena takut akan murka Allah.

Ketiga, bagi mereka yang ngotot dan mengaku sanggup adil, pertanyaan saya berikutnya, bagaimana mengukur keadilan? Kalau mau berargumentasi lelaki bisa adil, marilah kita mencari indikator untuk mengukur keadilan. Dengan materi? Itu jelas gampang. Tetapi, keadilan yang lebih dalam? Dari hati dan batin seseorang?

Jika tidak mungkin diukur, bagaimana bisa menjamin keadilan? Bagi saya yang awam dengan aturan-aturan dalam agama, saya melihat walaupun tidak melarang, Islam justru menuntut umatnya berpikir dan menganalisis lebih jauh.

Pelanggaran

Terlepas dari semua argumentasi di atas, poligami pada dasarnya pelanggaran terhadap integritas dalam institusi perkawinan, karena institusi perkawinan pada dasarnya dibangun oleh dua orang yang ingin membina kehidupan bersama, yang dimulai dengan niat yang tulus, cinta, dan adanya janji sakral yang seharusnya dihormati.

Ketika orang ketiga datang, apa pun alasannya, janji antara awal tadi telah dikhianati. Sangat disayangkan ketidakjujuran kemudian begitu saja mudah diterima dan "kebohongan" menjadi hilang begitu kata poligami muncul.

Akhirulkata, tulisan ini bukan untuk menghujat siapa-siapa. Sebaliknya, tulisan ini justru ingin mengetuk hati nurani dan mengajak semua, baik lelaki maupun perempuan, untuk menguak isu poligami secara lebih mendasar, pada aspek fundamental relasi itu sendiri, baik relasi antara lelaki dan perempuan, maupun relasi antara manusia dan hati nuraninya sendiri.

Semoga, kasus ini dan keputusan MK menunjukkan, di tengah karut-marutnya bangsa ini masih ada hati nurani. Semoga, MK senantiasa dapat membawa amanah yang diembankan kepadanya dengan kejujuran yang dirindukan segenap bangsa ini.

Kehidupan seharusnya tidak dilihat hanya dari keberadaan diri dan keluarga, tetapi sampai sejauh mana kehadiran diri memiliki relasi dengan kehidupan dan kemanusiaan, yang senantiasa dipengaruhi pilihan-pilihan yang kita lakukan dalam hidup ini.

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 5237
  • Bagikan:


Artikel Paling Banyak Dilihat

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum...
09-06-2017
195844
KESETARAAN GENDER : PERLU SINERGI ANTAR KEMENTERIA...
23-02-2018
116974
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor P...
19-05-2018
54306

Artikel Terbaru

Hak Atas Informasi, Jalan Memberantas Kekerasan da...
19-12-2022
3112
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Lingkungan dan Kel...
03-05-2021
1021
Kisah Optimistis Perempuan Bangkit dari Pandemi
28-04-2021
1209

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna