• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Profeminis: Laki-laki sebagai Mitra Penghapusan Kekerasan

Profeminis: Laki-laki sebagai Mitra Penghapusan Kekerasan

Laki-laki menghapus kekerasan terhadap perempuan? Tidak mungkin, mereka (baca: laki-laki ) adalah bagian dari persoalan. Bagaimana persoalan menjadi solusi? Itu kira-kira jawaban kalangan feminis radikal yang umumnya memiliki keyakinan laki-laki adalah pelaku utama kekerasan terhadap perempuan. Dengan merujuk pada partisipasinya dalam konferensi di Bangkok memang menarik sekaligus menantang. Mungkinkah kemitraan itu dilakukan? Apa yang menjadi rasionalisasi kemitraan tersebut? Nilai-nilai apa yang akan dipromosikan laki-laki dalam kemitraan ini?

Kekerasan terhadap perempuan (KTP) berkaitan dengan soal ketidakadilan jender. Masalahnya, hal ini sering disalahartikan sebagai masalah laki-laki versus perempuan. Padahal, ada empat prinsip dasar keadilan jender, yakni ketidakadilan itu (a) bukan \"pertempuran\" antara laki-laki dan perempuan; (b) bukan soal ide atau gerakan \"anti-laki-laki\"; (c) baik laki-laki maupun perempuan sama-sama menderita dan jadi korban meskipun perempuan lebih menderita; dan (d) karena itu tidak ada jalan lain, laki-laki dan perempuan harus bergandengan tangan menghapuskan KTP.

Rasionalisasi kemitraan

Laki-laki ada di singgasana kekuasaan dalam struktur masyarakat dan kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu perwujudan kekuasaannya. Kaufman (1999) menyebut 3P yang berperan, yaitu patriarkhi: seluruh ide, relasi, dan stratitifikasi dalam masyarakat diatur dalam aturan laki-laki. Karena itu, laki-laki memperoleh privilese atau hak istimewa yang didapat hanya karena semata-mata jenis kelaminnya laki-laki dan masyarakat menerimanya sebagai sesuatu yang seharusnya. Karena itu, dalam banyak hal situasi itu melahirkan sikap permisif.

Jika demikian, alasan apa yang bisa mendorong laki-laki mau menjadi mitra perempuan dalam menghentikan KTP? Pada titik ini basis sosial kemitraan bisa diungkapkan.

Secara alamiah, laki-laki bukanlah pelaku kekerasan. Menurut riset psikologi, hampir 90 persen laki-laki pelaku kekerasan datang dari keluarga atau lingkungan yang biasa menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalannya. Sebetulnya, laki-laki pada umumnya tidak setuju dengan kekerasan, tetapi mereka merupakan kelompok mayoritas yang tidak bersuara dan menganggap KTP sebagai norma yang sudah diterima dalam masyarakat akibat 3P di atas.

Ternyata ada paradoks dari kekuasaan laki-laki ini. Di satu sisi, kekerasan itu hanya memperlihatkan rasa tidak percaya diri, lemah, dan selalu khawatir kekuasaannya sebagai laki-laki akan hilang atau tidak dipatuhi lagi. Maka, dia harus terus mengujinya dengan melakukan kekerasan. Di sisi lain, banyak laki-laki terpaksa masuk dalam lingkungan kekerasan semata-mata karena tidak ingin disebut bukan bagian dari manhood (keutamaan laki-laki).

Sampai di sini kita seharusnya sadar hanya segelintir laki-laki yang menjadi pelaku dan kebanyakan tidak melakukan. Pada dasarnya mereka sendiri tidak menyetujui, menentang, dan merasa jadi korban 3P. Ingat, meskipun mereka tidak berbuat kekerasan, mereka ikut bertanggung jawab karena membiarkan KTP di sekelilingnya.

Nilai yang dipromosikan

Ada banyak nilai yang dapat dijadikan alternatif dari nilai-nilai maskulin yang sangat bias jender ini. Michael Flood (1998) menyebutkan ada tiga nilai yang bisa digunakan laki-laki untuk menjadi bagian, baik individu atau gerakan, dalam menghentikan KTP.

Pertama, male-positive, yaitu keyakinan mereka bisa berubah dan memberi dukungan setiap upaya laki-laki untuk melakukan perubahan. Nilai-nilai maskulin seperti kekuatan, keteguhan, dan ketegasan yang diyakini selama ini justru bisa digunakan untuk perubahan dengan mempromosikan nilai maskulin lain, seperti rasa respek dan menghargai kesetaraan.

Kedua, profeminis, yakni laki-laki yang memiliki tekad selalu melawan penindasan terhadap perempuan, seksisme, dan ketidakadilan jender. Menjadi profeminis adalah berupaya mengembangkan bentuk maskulinitas non-opresif dan relasi dengan perempuan yang nonseksis.

Ketiga, marginalized-affirmative. Laki-laki selalu bertekad menentang segala bentuk prasangka terhadap kalangan marjinal atau minoritas seperti homofobia. Mereka ikut mempromosikan relasi jender yang setara dan adil tanpa membedakan apakah mereka marjinal atau bukan.

Jika apa yang diungkapkan itu dapat menjadi pemahaman dan nilai-nilai dalam diri laki-laki, maka mengajak laki-laki sebagai mitra dalam penghapusan KTP sebagaimana ajakan Syafiq bukanlah mission impossible.

Bagaimana kawan laki-laki, mau bergabung? Bagaimana juga rekan-rekan perempuan, mau menerima? Bersama kita menghentikan kekerasan terhadap perempuan sekarang juga.

Oleh : Muhammad Yamin

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 3717
  • Bagikan:


Artikel Paling Banyak Dilihat

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum...
09-06-2017
195844
KESETARAAN GENDER : PERLU SINERGI ANTAR KEMENTERIA...
23-02-2018
116974
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor P...
19-05-2018
54306

Artikel Terbaru

Hak Atas Informasi, Jalan Memberantas Kekerasan da...
19-12-2022
3112
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Lingkungan dan Kel...
03-05-2021
1021
Kisah Optimistis Perempuan Bangkit dari Pandemi
28-04-2021
1209

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna