• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Korban Kekerasan Oleh P2TP2A

Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Korban Kekerasan Oleh P2TP2A

Pemberdayaan ekonomi perempuan merupakan usaha yang membutuhkan interaksi yang sederajat dan saling menguntungkan sesuai fungsi dan potensinya masing-masing dari aktor-aktor pemberdaya dan perempuan yang diberdayakan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) merupakan sebuah lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan korban kekerasan, yang memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang menjadi perhatian selain memberikan perlindungan kepada perempuan dari perilaku yang mengarah pada kekerasan, juga menciptakan kemandirian bagi perempuan dengan melakukan program pemberdayaan ekonomi perempuan.

Pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah dalam memberdayakan perempuan di bidang ekonomi. Program yang juga berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan dengan memberikan ketrampilan dan peralatan bantuan seperti peralatan jahit, peralatan salon, peralatan memasak, gerobak sayur beserta isinya, dan lain sebagainya sesuai dengan jenis ketrampilan yang diberikan. Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan, mempunyai tujuan salah satunya adalah mempersiapkan perempuan korban kekerasan dalam proses reintegrasi sosial (kembali ke masyarakat dengan tidak menjadi beban).

Secara teoritis, pemberdayaan mengandung makna adanya partisipasi seluruh pihak yang diwujudkan dalam strategi pemberdayaan yakni pembangunan kesejahteraan sosial dengan jalan memanfaatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang belum didayagunakan secara optimal. Berdasarkan teori pemberdayaan bahwa pemberdayaan dapat dilakukan dengan menggali kemampuan sasaran pelayanan, mendayagunakan potensi dan sumber yang tersedia di masyarakat dengan memberikan ketrampilan, pendampingan, dan bimbingan sosial serta pengembangan usaha ekonomi produktif, dan usaha kesejahteraan sosial. Berpegang pada hal diatas, penerapan atau implementasi dari program pemberdayaan ekonomi tersebut di rasa telah sesuai.

Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan ini dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Latihan Ketrampilan
Adapun latihan ketrampilan yang diberikan bagi perempuan korban kekerasan dilakukan setelah permasalahan yang mereka alami terselesaikan, pelatihan ketrampilan ini meliputi pemberian ketrampilan memasak, salon, tata rias, menjahit, membuat kerajinan dari manik-manik dan pemanfaatan barang bekas. Masing-masing program memakan waktu pelatihan yang berbeda-beda, selain itu lama tidaknya pelatihan juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu dalam menangkap dan memahami pelatihan yang diberikan. Pelatihan diselenggarakan dengan menggunakan metode partisipatif yaitu setiap peserta mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk ikut berperan aktif dan memilih jenis ketrampilan atau kegiatan yang sesuai dengan minatnya, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi klien apabila ia ingin mengikuti keseluruhan pelatihan ketrampilan yang diberikan.

Program ini juga dipersiapkan bagi perempuan korban kekerasan dalam rangka reintegrasi sosial, yakni proses persiapan agar mereka dapat kembali dan diterima oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan beban bagi masyarakat di lingkungannya. Dalam memberikan ketrampilan bagi perempuan korban kekerasan, pemerintah mendatangkan fasilitator atau pemandu sehingga diharapkan ketrampilan yang diberikan dapat maksimal dan diterima dengan baik. Pelatihan dijalankan dengan menggunakan metode pelatihan yang menggunakan pendekatan pembelajaran bersama atau kesetaraan. Pendekatan ini menitikberatkan pada semua pelaksanaan kegiatan melalui proses belajar bersama, sehingga tercipta kesetaraan yang berkesinambungan dalam kesejajaran dan kemitraan.

2. Input Produksi
Sedangkan untuk input produksi yang diberikan pada perempuan korban kekerasan adalah pemberian bantuan berupa sebuah modal usaha yang bisa berupa uang atau sebuah barang. Aneka ragam bantuan modal usaha tersebut bisa berupa sebuah mesin jahit, peralatan salon, peralatan memasak, gerobak sayur beserta isinya. Pemberian modal usaha berupa alat-alat ketrampilan dan lain-lain sesuai dengan minat ketrampilan yang telah mereka pelajari. Pemberian bantuan ini merupakan hasil bantuan dari Departemen Sosial karena adanya kerjasama berjejaring antar lembaga. Akan tetapi tidak semua dari korban kekerasan yang mengikuti program pemberdayaan ekonomi ini memperoleh bantuan, bantuan ini banyak diberikan pada pelaku pemberdayaan ekonomi yang menurut lembaga lebih membutuhkan, dan berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Selama dalam proses pemberdayaan ekonomi ini mereka yang sudah memperoleh bantuan modal usaha dapat langsung menggunakannya untuk menambah penghasilan. Pemberian modal usaha ini dimaksudkan agar mereka mampu mempraktekan ketrampilan yang telah mereka pelajari, sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi diri mereka sendiri. Selain itu, mereka juga dapat menghasilkan barang-barang yang dapat menambah penghasilan bagi mereka.

3. Kegiatan Berkelompok
Kegiatan berkelompok ini dilakukan dengan cara mengumpulkan individu-individu atau perempuan korban kekerasan yang telah selesai masalahnya untuk saling bertukar ketrampilan dan pengalaman hidup mereka sehingga saling menguatkan dan memberi semangat bagi yang lain. Mereka juga dapat bertukar pikiran dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. P2TP2A, berperan serta dalam menyediakan tempat bagi mantan perempuan korban kekerasan. Mereka dapat saling bertukar ketrampilan sehingga tidak jarang beberapa dari mereka yang dianggap mampu ditunjuk untuk ikut serta menjadi fasilitator atau pemandu bagi yang lain. Kegiatan ini juga dijadikan sebagai alat untuk bertukar informasi tentang kegiatan-kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan bersama.

4. Sistem Pemasaran
Selain memberikan ketrampilan dan modal usaha, P2TP2A juga membantu memasarkan hasil produksi tersebut, misalnya melalui event pameran baik pada saat acara study banding dari daerah lain maupun pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, dijual dari kantor ke kantor, dan lain sebagainya. Selain itu, pengelola P2TP2A juga akan membantu melakukan promosi kepada pengusaha untuk memesan produk yang mereka hasilkan. Dari hasil penjualan tersebut, keuntungan yang diperoleh menjadi milik klien, setelah dipotong 10% untuk kas yang dijadikan sebagai tabungan bersama. Tabungan inilah yang rencananya akan digunakan sebagai keperluan bersama, misalnya pada saat klien membutuhkan uang, mereka dapat meminjam melalui tabungan tersebut.

Dengan segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A diharapkan fungsi dan keberadaan P2TP2A dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat khususnya kaum perempuan, dan dapat diakses oleh seluruh perempuan dan anak yang membutuhkannya tanpa terkecuali. Jangan takut untuk meminta pertolongan pada keluarga, teman, LSM, polisi atau orang lain yang dipercaya bisa membantu.

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 11605
  • Bagikan:


Artikel Paling Banyak Dilihat

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum...
09-06-2017
195844
KESETARAAN GENDER : PERLU SINERGI ANTAR KEMENTERIA...
23-02-2018
116974
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor P...
19-05-2018
54306

Artikel Terbaru

Hak Atas Informasi, Jalan Memberantas Kekerasan da...
19-12-2022
3112
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Lingkungan dan Kel...
03-05-2021
1021
Kisah Optimistis Perempuan Bangkit dari Pandemi
28-04-2021
1209

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna