Kemen PPPA dan BSN Siap Pastikan Daycare Ramah Anak SNI Terapkan Kebijakan Keselamatan Anak
Siaran Pers Nomor: B-030/SETMEN/HM.06/2/2024
Bogor (15/02) - Daycare ramah anak merupakan layanan pengasuhan sementara yang memberikan solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak mengalami keterpisahan dengan orang tua. Hal ini menjadi prioritas, terutama bagi ibu yang bekerja karena meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan daycare ramah anak merupakan jawaban terhadap tantangan penting dalam memberikan pengasuhan berkualitas, yang berkontribusi pada pembentukan karakter positif anak dan peningkatan kualitas serta kinerja pegawai.
“Sejak 2021, Kemen PPPA telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Hingga 2023, upaya ini telah melibatkan 9 daycare di Kementerian/Lembaga dan 31 daycare di daerah,” ujar Pribudiarta.
Pribudiarta menambahkan implementasi daycare ramah anak dengan standar SNI bertujuan meningkatkan kualitas layanan lembaga dan memastikan perlindungan anak di ruang publik. Dokumen standar teknis SNI daycare menjadi acuan untuk menilai dan menguji kesesuaian serta kualitas layanan daycare secara nasional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan bagi para pengguna layanan daycare. Proses menuju daycare ramah anak dengan standar SNI melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat konseptor, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, hingga finalisasi, dan usulan penetapan SNI.
“Hasil Rapat Konseptor SNI TARA pada 6-7 Februari 2024 telah menghasilkan rumusan proses standardisasi daycare ramah anak dalam bentuk format SNI dan penyusunan dokumen Rancangan SNI (RSNI) Daycare. Oleh karena itu, diperlukan pertemuan tahap kedua dengan melibatkan konsultan dan tim Komisi Teknis untuk menyempurnakan RSNI yang telah disusun,” ungkap Pribudiarta.
Tahap kedua dari proses perolehan SNI, berupa rapat teknis, dilaksanakan oleh Kemen PPPA bekerja sama dengan BSN pada 12-13 Februari 2024. Rapat teknis ini menjadi langkah dasar yang krusial dalam menyempurnakan RSNI. Dalam rapat teknis pertama ini, dibahas isu terkait kebijakan keselamatan anak, atau yang biasa disebut child safeguarding policy, untuk dimasukkan dalam RSNI Daycare. Kebijakan keselamatan anak merupakan seperangkat kebijakan, prosedur, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah secara aktif terjadinya kerusakan, penyalahgunaan, dan penderitaan. Daycare ramah anak diharapkan menerapkan kebijakan keselamatan anak dalam operasionalnya untuk memastikan tenaga pengasuh dan seluruh komponen pengelola tidak dengan sengaja atau tidak sengaja merugikan atau menyalahgunakan anak-anak di lingkungan daycare.
“Kebijakan keselamatan anak sangat penting karena ketika kepercayaan dieksploitasi dan standar perlindungan anak gagal, kerusakan yang besar terjadi dengan dampak jangka panjang pada kehidupan anak-anak, keluarga, dan masyarakat,” ujar Putra, salah satu perwakilan tenaga ahli dan pakar di bidang pengasuhan.
Kebijakan keselamatan di daycare ramah anak menjadi aspek kritis dalam upaya memastikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan anak. Kebijakan ini mengatur prosedur dan tindakan yang harus diambil untuk mencegah potensi kerusakan, penyalahgunaan, atau penderitaan anak. Dengan adopsi kebijakan ini, daycare ramah anak dapat menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, di mana setiap individu yang terlibat dalam pengasuhan anak memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam melindungi anak-anak. Implementasi kebijakan keselamatan anak memberikan perlindungan yang lebih kuat dan memperkuat kepercayaan orang tua terhadap daycare tersebut.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 15-02-2024
- Kunjungan : 2615
-
Bagikan: