Kemen PPPA dan Kemenag Siapkan Regulasi Pengasuhan Berbasis Hak Anak di Pesantren
Siaran Pers Nomor: B-36/SETMEN/HM.06/02/2024
Jakarta (21/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan regulasi pengasuhan berbasis hak anak di pesantren. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan bahwa regulasi tersebut adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari komitmen penandatanganan bersama yang dilakukan antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Menteri Agama dalam rangka melaksanakan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Keagamaan yang Terintegrasi dengan Asrama pada 2021 silam.
“Tersusunnya petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren merupakan hal yang penting karena berdasarkan data Kemenag terdapat 4.847.187 santri di pesantren yang harus dijamin perlindungannya dan terpenuhi hak-haknya,” ujar Rohika pada kegiatan Penyusunan Regulasi Pondok Pesantren di Jakarta.
Rohika mengemukakan, dalam upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan pesantren, Kemen PPPA telah menerbitkan Pedoman Pesantren Ramah Anak yang kemudian dikembangkan melalui Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi pesantren dalam mengembangkan lingkungan pesantren yang ramah anak dan menghadirkan perlindungan berbasis hak anak bagi santri di pesantren. Rohika menekankan, untuk memperkuat petunjuk teknis tersebut, diperlukan sebuah regulasi agar petunjuk teknis tersebut dapat menjadi sebuah acuan untuk dapat diimplementasikan di semua pesantren.
“Pengasuhan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi karena pembangunan manusia menjadi hal yang penting dan negara wajib memenuhi, menghormati dan melindungi anak termasuk di pesantren. Beberapa praktik baik pengasuhan ramah anak di pesantren telah dilaksanakan oleh fasilitator nasional pengasuhan di beberapa daerah dan pesantren menyambut baik akan hal tersebut. Ada 18 pesantren yang telah melaksanakan juknis tersebut dan dilakukan oleh fasilitator yang terdiri dari para pengasuh pesantren terlatih Konvensi Hak Anak serta Pengasuhan Berbasis Hak Anak,” jelas Rohika.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan bahwa penguatan pola pengasuhan di pesantren merupakan tantangan tersendiri sehingga dibutuhkan hadirnya regulasi yang mengatur dengan jelas. Selain itu, pendidikan dan pengasuhan berbasis hak anak sangat penting untuk diberikan kepada pengasuh di pesantren.
“Tidak hanya kehadiran regulasi yang harus menjadi fokus utama, tetapi juga penguatan kapasitas para pengasuh pondok pesantren perlu terus ditingkatkan agar para pengasuh mampu memberikan pengasuhan dan perlindungan berbasis hak anak kepada para santri. Para Kyai dan Nyai di pondok pesantren pun memiliki peranan penting sebagai fasilitator untuk menyebar luaskan dan menyosialisasikan baik itu pedoman, juknis, hingga regunasi yang ada nantinya,” kata Waryono.
Lebih lanjut, perwakilan dari United Nation Children’s Fund (UNICEF), M. Zubedy Koteng menyampaikan bahwa pengasuhan yang layak anak merupakan hulu dari segala permasalahan anak yang ada saat ini. Dengan terselenggarakannya pola pengasuhan positif yang layak anak tentu dapat mencegah berbagai potensi negatif permasalahan anak dan perilaku menyimpang pada anak.
“Kami di UNICEF telah melaksanakan berbagai kegiatan yang difokuskan pada penguatan pola pengasuhan di lingkungan pendidikan dan pesantren, seperti piloting program untuk mendukung pesantren ramah anak, pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG), dan perkawinan anak di Jawa Timur; pesantren berspektif perlindungan anak di Sulawesi Selatan, dan sosialisasi terkait kesehatan mental dan pencegakan kekerasan terhadap anak (KtA) di Aceh. Tidak sampai disitu, kami pun akan terus mendukung baik itu Kemen PPPA maupun Kemenag untuk menyosialisasikan berbagai regulasi yang ada untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” ungkap Zubedy.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@Kemen PPPA.go.id
website : www.Kemen PPPA.go.id
- 21-02-2024
- Kunjungan : 1726
-
Bagikan: