Kemen PPPA Dorong Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak di Papua Selatan
Siaran Pers Nomor: B-058/SETMEN/HM.02.04/3/2024
Merauke (1/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan penandatangan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak untuk mendorong percepatan kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Papua Selatan. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2022 angka perkawinan anak di Provinsi Papua sebesar 9,7%, ini menunjukan bahwa angka tersebut masih berada di atas angka nasional 8,06%.
Menurut Rohika, keterlibatan dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta keuskupan di Papua Selatan sangat penting untuk menurunkan angka perkawinan anak tersebut. Disamping itu, Rohika juga meminta agar Provinsi Papua Selatan sebagai Provinsi baru yang memiliki 4 kabupaten/kota segera melaksanakan 24 indikator kabupaten/kota layak anak melalui penguatan koordinasi, sinergi dan konvergensi demi kepentingan terbaik bagi anak.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Provinsi Papua Selatan, Willem Da Costa, saat membuka kegiatan Penandatanagan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguataan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Papua Selatan (1/3) mengatakan bahwa dalam mendukung pencapaian KLA diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder dalam memenuhi hak dan perlindungan anak. Lebih lanjut, Rohika menekankan agar peran Gugus tugas KLA juga harus diperkuat sebagai dasar merencanakan programatik di organisasi perangkat Daerah (OPD) agar tersusun secara sistematis. Kontribusi OPD harus dipastikan masuk dalam dokumen perencanaan.
Sementara itu, Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan, Samuel Raymundus Kamark, berbagai permasalahan anak masih banyak terjadi di Papua Selatan, mulai dari angka perkawinan anak yang masih tinggi, tingginya angka putus sekolah, anak yang mengalami kekerasan fisik dan verbal, penggunaan zat adiktif, hingga stunting. Ditambah lagi belum adanya pendataan yang baik dari isu-isu tersebut, kurangnya peraturan dan kebijkaan terkait perlindunan anak dan kurangnya SDM yang dapat menangani isu anak juga masih menjadi persoalan bersama di Provinsi Papua. Untuk itu, rohika merekomendasikan agar pemerintah provinsi Papua untuk melakukan penguatan regulasi kebijakan, koordinasi, sinergi dan kolaborasi, jejaring, pengembangan akses layanan dan monitioring evaluasi sebagai tindaklanjut yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan KLA di Provinsi Papua Selatan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-03-2024
- Kunjungan : 2221
-
Bagikan: