• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Konvensi CEDAW dan CONCLUDING OBSERVATIONS terhadap laporan gabungan ke 6 & 7 (2004-2009, 2009-2012)

Konvensi CEDAW dan CONCLUDING OBSERVATIONS terhadap laporan gabungan ke 6 & 7 (2004-2009, 2009-2012)

Jakarta (06/07). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) merupakan konvensi internasional yang mengkhususkan diri pada isu hak asasi perempuan khususnya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7/1984, Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan seluruh hak asasi perempuan seperti yang tercantum dalam konvensi ini. Selain itu, Indonesia sebagai negara juga berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada Komite CEDAW atas perkembangan dan kemajuan implementasi 16 (enam belas) pasal substantif yan tercantum dalam konvensi.

Bertempat di RR. Lt. 11 Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), Biro Perencanaan KPP-PA melaksanakan acara Sosialisasi CEDAW dan Concluding Observation Komite CEDAW atas laporan yang telah dibuat Indonesia. Acara tersebut bertujuan untuk “memberikan pemahaman yang komprehensive mengenai apa itu CEDAW dan kewajiban negara yang timbul atas ratifikasi yang telah dilakukan” demikian disampaikan Ibu Valentina Gintings, Kepala Biro Perencanaan KPP-PA dalam sambutan pembukaannya.

“kewajiban itu bukan hanya kewajiban untuk melaporkan perkembangan pembangunan isu-isu yang ada di pasal-pasal substantif tetapi lebih dari itu adalah kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi perempuan secara komprehensive, jelas dan terstruktur dalam seluruh program pembangunan nasional” lanjut Ibu Valen.

Kegiatan yang diikuti para Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri, Pejabat Eselon I, II dan III ini menghadirkan Ibu Sri Danti Anwar, MA sebagai narasumber utamanya.

Dalam paparannya, Ibu Danti memfokuskan pada sejarah dan isu-isu substantif hak asasi perempuan yang diatus oleh CEDAW dan optional protocol-nya, status dan kewajiban Indonesia sebagai negara peratifikasi, mekanisme pelaporan dan isu terkini di Indonesia yang menjadi perhatian Komite CEDAW dan memerlukan tanggapan langsung dari Pemerintah Indonesia khususnya KPP-PA sebagai national women machinery di Indonesia.

“Sunat perempuan, UU Pernikahan dan relasi perempuan dalam keluarga, perda dan aturan diskriminatif terhadap perempuan, partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan kebijakan, ketenagakerjaan perempuan merupakan sekian dari berbagai isu di Indonesia yang menjadi perhatian Komite CEDAW” kata Ibu Danti.

 

Peserta acara tampak antusias mendengarkan paparan dan sangat aktif ketika sesi tanya jawab dibuka. Beragam pertanyaan terutama terkait Indonesia yang sampai saat ini belum meratifikasi optional protocol CEDAW, konsekwensi logis bagi Indonesia apabila tidak melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi perempuan seperti yang tercantum di CEDAW, tantangan besar KPP-PA dalam pembuatan laporan CEDAW menjadi topik-topik yang dibahas dalam sesi ini. Disampaikan Bu Danti bahwa secara hukum, tidak ada konsekwensi dari tidak dilaksanakannya prinsip-prinsip hak asasi perempuan CEDAW tetapi secara moral konsekwensinya sangat besar. Indonesia yang telah jelas menyatakan komitmennya akan pemenuhan hak asasi perempuan dapat dianggap tidak berhasil dan dapat disamakan kedudukannya dengan negara-negara terbelakang dalam pemenuhan hak asasi perempuan di dunia. Lebih lanjut, Ibu Sylvia, Staf Khusus Menteri menambahkan bahwa seyogyanya CEDAW dianggap sebagai instrumen internasional yang memperkuat upaya pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia dan bukan sebagai landasan dasar. Landasan dasar pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia adalah niatan murni seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan aturan-aturan turunannya terkait pemenuhan hak asasi manusia untuk mewujudkan negara yang adil makmur berdasarkan Pancasila.

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 14110
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74056
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39477
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31437

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
415
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
827
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1870

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna