Laksanakan Komitmen Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, Kemen PPPA Dorong Maluku Utara Wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak
Siaran Pers Nomor: B-067/SETMEN/HM.02.04/3/2024
Ternate (15/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penandatangan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) dan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak untuk mendorong percepatan kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Provinsi Maluku Utara. Penandatanganan pakta integritas melibatkan berbagai pihak diantaranya 10 (sepuluh) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Angka perkawinan anak di Provinsi Maluku Utara masih tinggi, meski begitu angka balita dengan pengasuhan tidak layak sudah turun menjadi 2,16 persen di tahun 2022. Untuk mendukung kedua faktor tersebut agar mendapat hasil yang baik, pemenuhan terhadap hak anak perlu terus dilaksanakan dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Oleh karenanya, sinergi dan kolaborasi multipihak antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media perlu dibangun untuk menurunkan angka perkawinan anak,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari (7/3).
Rohika menyampaikan, komitmen pencegahan perkawinan anak tidak hanya berhenti dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas, melainkan akan dilanjutkan dengan monitoring. Pelaksanaan monitoring implementasi pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak akan dilaksanakan pada bulan Oktober, dengan hasil tersebut diharapkan akan dapat diaplikasikan untuk melaksanakan program dan kegaiatan di waktu mendatang.
“Pemenuhan hak anak merupakan pondasi dan modal bagi tunas bangsa. Mereka memiliki potensi untuk mewujudkan cita-cita dan berpartisipasi dalam membangun negera untuk maju dan makmur. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung upaya peningkatan hak anak melalui Kabupaten/Kota Layak Anak dan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan Keuangan, Fachrudin Tukuboya.
Fachrudin menyampaikan untuk mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dan pemberdayaan perempuan, sinergi dan kolaborasi perlu dilaksanakan. Melalui kolaborasi, seluruh pihak akan mampu mewujukan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab di berbagai lapisan, sehingga diharapkan mampu membentuk generasi muda yang cerdas, sehat secara emosional dan spiritual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar menambahkan bahwa saat ini Provinsi Maluku Utara memiliki PUSPAGA dan UPTD di hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Hal ini merupakah langkah konret bagi pemenuhan hak anak.
“Dalam rangka mendukung program pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Maluku Utara juga memiliki beberapa regulasi pendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pada Tahun ini, inisiasi PUSPAGA akan dilakukan di seluruh Provinsi Maluku. Oleh karenanya, kami berharap kolaborasi dari seluruh OPD dapat dilakukan agar program di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dicapai bersama,” ujar Musrifah.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 15-03-2024
- Kunjungan : 1716
-
Bagikan: