• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Meneg PP: Jangan Kirim TKI Ke Malaysia, Selama Masih Disiksa

Meneg PP: Jangan Kirim TKI Ke Malaysia, Selama Masih Disiksa

Sikap dan tegas perlu dilakukan menyikapi kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Malaysia, yakni dengan tidak mengirimkan TKI ke Malaysia. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta menegaskan itu dalam Rapat Koordinasi Bidang Perlindungan Perempuan di Bekasi, Rabu (10/6).

Menyikapi kasus penyiksaan yang dialami TKI bernama Siti Hajar, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP) mengirim surat ke Duta Besar Indonesia di Malaysia agar menangani kasus itu secara intensif, termasuk penyiapan pengacaranya, selain itu, Siti Hajar harus menerima gajinya selama 3 tahun yang belum dibayarkan oleh majikannya.

Terkait kekerasan TKW di Malaysia, pemerintah Indonesia-Malaysia telah memiliki nota kesepahaman (MoU) TKI, namun kini sedang diperbaharui sebab ada beberapa hal krusial yang masih menjadi kendala. Menurut Meneg PP, hal krusial itu di antaranya adalah masalah TKI di Indonesia ditangani oleh Menakertrans, sedangkan di Malaysia ditangani oleh Menteri Urusan Keluarga. Selain itu, Indonesia meminta agar paspor milik TKI dipegang oleh TKI itu, namun ini tidak disetujui oleh Malaysia.

Meutia mengusulkan, dalam nota kesepahaman itu di atur bahwa majikan yang melakukan kekerasan msauk dalam daftar hitam (black list), sehingga tidak bisa lagi mempekerjakan TKW Indonesia. Namun hingga kini belum ada kesepakatan dengan pemerintah Malaysia.

Meutia menjelaskan, ila Indonesia tidak mengirim TKI ke Malaysia, maka perlu disiapkan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan mengusahakan hutan produksi yang bisa menyerap tenaga kerja, juga d bidang pertanian, dan jasa untuk merawat orang lanjut usia.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap TKW di luar negeri juga terjadi karena permaslahan di dalam negeri. Mulai dari pemalsuan identitas (usia), keterampilan yang minim karena tidak dilatih, dan pemantauan aparat polisi terhadap tenaga kerja legal atau tidak legal. Dalam hal ini peran masyarakat juga perlu.

Sumber:

  • Meutia Hatta: Jangan Kirim TKI ke Malaysia (SUARA PEMBARUAN, 11/6)
  • Meneg PP: Jangan Kirim TKI Selama Masih Disiksa (SINAR HARAPAN, 11/6)

 

 

 

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 3150
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74206
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39548
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31511

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
527
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
941
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
2010

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna