Pastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus bagi Anak Suku Baduy Luar, Kemen PPPA Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Siaran Pers Nomor: B-041/SETMEN/HM.02.04/02/2024
Banten (23/2) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan kunjungan ke Desa Kanekes, Provinsi Banten untuk menemui masyarakat dan anak-anak dari kelompok Suku Baduy Luar, yang termasuk dalam kategori anak dari kelompok minoritas. Kunjungan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Negara untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas terpenuhi.
“Undang-Undang tentang Perlindungan Anak beserta turunannya telah mengamanatkan kepada kita, bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi seluruh anak, tidak terkecuali anak – anak yang berada dalam kondisi – kondisi khusus, seperti anak-anak kelompok Suku Baduy Luar,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, dalam kunjungan ke Desa Kanekes, Provinsi Banten, pada Kamis (22/2).
Ratna mengatakan bahwa penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri adalah bentuk upaya perlindungan khusus bagi anak kelompok minoritas, sebagaimana mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Upaya perlindungan khusus anak tersebut juga termasuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, termasuk pelibatan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk dan perkawinan anak.
“Orang tua, masyarakat, beserta jajaran aparat Desa Kanekes perlu memastikan bahwa anak-anak tetap dapat memiliki haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, tentu hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan adat dan budaya yang sudah dilestarikan di Suku Baduy Luar,” tutur Ratna.
Ratna menegaskan bahwa Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas PPPA Kabupaten Lebak, dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak-anak kelompok Suku Baduy.
“Provinsi Banten tidak diragukan lagi komitmennya dalam upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, karena telah berhasil meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak pada tahun 2023 dan Kabupaten Lebak pun telah mendapatkan predikat Madya, kami sangat berharap Bapak dan Ibu dapat berkomitmen penuh untuk berkolaborasi dengan stakeholder lain dalam rangka perlindungan anak – anak Suku Baduy,” tegas Ratna.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPPA Kabupaten Lebak, Lia Nurlaila dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Neti Sulistiowati menambahkan bahwa dengan segala keterbatasannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak siap dan akan berupaya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak Suku Baduy.
Sementara itu, perwakilan Jaro Desa Kanekes, Rashudin beserta jajaran aparat desa dan tokoh adat menyampaikan apresiasinya atas atensi dari Kemen PPPA dan pemerintah daerah dengan adanya kunjungan ke Desa Kanekes, terutama atensinya terhadap anak-anak Suku Baduy Luar.
“Terkait perlindungan anak, dalam hukum adat Suku Baduy, kami memegang prinsip untuk tidak melakukan bentuk-bentuk kekerasan kepada anak, karena kami tahu jika kekerasan itu memiliki dampak yang tidak baik. Contohnya, jika kita terfikir untuk memukul anak, maka kita akan memukul diri sendiri terlebih dahulu, dan kami dapat merasakan kalau rasanya sakit, sehingga kami tidak pernah sampai ada tindakan kekerasan pada anak,” ujar Rashudin.
Rashudin kemudian menggambarkan situasi pendidikan di Suku Baduy Luar, bahwa persoalan pendidikan bukan menjadi prioritas bagi anak-anak, sehingga tidak ada anak yang bersekolah. Adapun kegiatan sehari-hari anak biasanya adalah mengikuti orang tuanya berkebun. Aktivitas seperti berkumpul dan belajar anak-anak di lingkungan pun tidak dapat dilakukan berlama-lama, karena hal ini bertentangan dengan adat dan budaya yang berlaku. Namun, jika proses belajar tersebut dilakukan sembari perjalanan ke luar lingkungan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Lebih lanjut, Kemen PPPA menyoroti keunikan dan kearifan lokal dalam proses perlindungan khusus bagi anak-anak kelompok minoritas, dimana budaya dan adat yang menjadi khas perlu tetap berdampingan dengan proses pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sehingga, berbagai upaya yang dilakukan nantinya akan tetap menyelaraskan dengan kearifan lokal yang dimiliki kelompok tersebut.
“Kami optimis bahwa dengan semangat dan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten, beserta Jaro Desa Kanekes dan jajarannya, kita dapat mensinergikan berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak-anak kelompok minoritas, tentunya dengan tetap menyelaraskan kearifan lokal yang dimiliki kelompok tersebut. Terkait pendidikan bagi anak misalnya, saat bermain dengan anak, kami melihat bahwa ada anak yang sudah bisa membaca, yang mana kemampuan tersebut ia dapatkan karena diajarkan oleh orang tuanya. Ini artinya, kita bisa optimalkan peran keluarga melalui pendidikan bersumberdaya keluarga. Hal tersebut dapat menjadi alternatif strategi untuk pemenuhan hak anak dalam pendidikan,” ujar Ratna.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 27-02-2024
- Kunjungan : 1811
-
Bagikan: