Percepatan Provinsi Maluku Layak Anak Melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimtek Stop Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan
Siaran Pers Nomor: B-46/SETMEN/HM.06/02/2024
Jakarta (27/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Provinsi Maluku berkomitmen untuk mewujudkan percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama melalui pakta integritas. Provinsi Maluku mengambil langkah proaktif dan berkomitmen untuk memastikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak yang jumlahnya mencapai 599 ribu di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Provinsi Maluku yang memiliki tekad dan komitmen dalam mewujudkan percepatan KLA. Penandatanganan pakta integritas ini tidak hanya bentuk nyata Provinsi Maluku yang memprioritaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak semata, tetapi juga untuk memperkuat jejaring erjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan cita-cita bersama untuk kesejahteraan anak-anak Indonesia,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam sambutannya pada kegiatan ‘Pakta Integritas dan Bimbingan Teknis Pengembangan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dai Lingungan di Provinsi Maluku’ pada Jumat (23/2).
Rohika mengemukakan, penandatanganan komitmen bersama tersebut diharapkan mampu menjadi penyemangat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak yang masih saja menjadi permasalahan di berbagai daerah di Indonesia. Perkawinan anak kerap kali menjadi asal muasal berbagai permasalahan kompleks yang terjadi pada anak dan perempuan sehingga perlu menjadi perhatian bersama baik di pusat, daerah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Demi mewujudkan cita-cita mula Indonesia Layak Anak (Idola) 2030 dan Indonesia Emas 2045, maka pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi fokus utama. Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bertekad untuk terus mengawal setiap Organisasi Perangat Daerah (OPD) guna memastikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif terkait hak-hak anak, terkhusus dalam layanan publik. Sejak 2021, Provinsi Maluku sendiri berhasil mendapatkan persentase angka perkawinan anak di bawah rata-rata nasional dan hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang baik. Terlebih, pada 2022, angka perkawinan anak berada pada 3,89%. Tidak hanya itu, Provinsi Maluku juga berhasil menurunkn angka pengashuan tidak layak pada 2021 sebesar 2,55% menjadi 2,78% pada 2022.
“Berbagai capaian baik tersebut harus terus dipertahankan dan diperkuat untuk keberlanjutannya dengan langkah-langkah yang sudah direncanakan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa setiap anak di Provinsi Maluku tidak lagi menghadapi praktik perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak. Apalagi pada 10 tahun mendatang diprediksi kita akan memiliki bonus demografi yang besar sehingga kita perlu memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk dapat tumbuh kembang menjadi sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Kita harus bersama-sama bergandengan tangan memasikan hak dan melindungi anak-anak dari bebagai praktik berisiko seperti perkawinan usia anak,” jelas Rohika.
Terkait upaya pemenuhan hak anak, Rohika menyampaikan pentingnya memahami bahwa tidak boleh ada satu orang anak pun untuk menjadi orang tua pada usia anak. Anak harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan usianya dengan hak-hak yang terpenuhi semestinya. Anak tidak boleh memiliki tanggung jawab untuk menjadi orang tua pada usia yang masih dini.
“Pendidikan memiliki peran sentral dalam hal upaya pencegahan perkawinan anak. Upaya pencegahan dan integrasi menjadi kunci, serta penting untuk memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi hal yang diabaikan, sebaliknya pendidikan harus ditekanan sebagai solusi utama karena pendidikan adalah fondasi pertama dimana anak-anak dapat membangun masa depan mereka dengan baik,” kata Rohika.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad; Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie; dan berbagai perwakilan dari dinas pemerintahaan dan pemuka agama di Provinsi Maluku. “Kami sangat mendukung penuh semangat Kemen PPPA untuk memastikan pemenuhan hak anak di Indonesia dengan meningkatkan kualitas SDM kita. Meskipun masih terdapat tantangan yang berarti, kami menanggap penandatanganan pakta integritas ini sebagai langkah penting dalam percepatan penanganan permasalahan hak anak. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak anak agar mereka dapat timbuh dan berkembang secara baik demi generasi emas masa depan,” tandas Sadali.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 27-02-2024
- Kunjungan : 1270
-
Bagikan: