Press Release : Cegah Kekerasan Anak Melalui Gerakan Perlindungan Terpadu Anak Berbasis Masyarakt (PATBM)
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
CEGAH KEKERASAN ANAK MELALUI GERAKAN PERLINDUNGAN TERPADU ANAK
BERBASIS MASYARAKAT (PATBM)
Siaran Pers Nomor: 24 /Humas KPP-PA/3/2016
Jakarta (10/3) – Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dengan menerbitkan kebijakan dan program kegiatan yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak. Namun, berbagai upaya yang selama ini berjalan lebih fokus pada penanganan keluarga dan anak yang rentan dan beresiko / sudah menjadi korban kekerasan. Sementara program terkait memperkuat tataran sosial, seperti norma sosial, sikap, perilaku orang tua dan masyarakat tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak belum dilakukan secara maksimal.
“Menyadari masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat, maka Kementerian PP dan PA menginisiasi lahirnya sebuah gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Gerakan ini diinisiasi oleh masyarakat dan untuk masyarakat / kelompok orang yang tinggal di desa atau kelurahan yang mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya secara mandiri. Kebijakan PATBM ini dapat diterapkan di berbagai wilayah Indonesia yang mempunyai kultur dan budaya yang berbeda-beda,” ujar Menteri Yohana pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (10/3).
Dalam mengimplementasikan kebijakan PATBM tersebut sampai di tingkat desa/kelurahan, pada 2016 Kementerian PP dan PA akan mengembangkan model di 136 desa/kelurahan yang berada di 68 kabupaten/kota di 34 provinsi. PATBM berorientasi pada kegiatan terpadu mulai dari promosi dan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi dengan cara membangun sinergitas dengan (jaringan horizontal) berupa lembaga desa - perangkat desa, posyandu, PKK, kader KB, PATBM desa lain, kelompok bapak-bapak, LSM dan jaringan vertikal yang berupa dukungan SKPD, rujukan layanan kesehatan primer (puskesmas), P2TP2A, Babinsa, Babinkamtibmas, sekolah, dan lain-lain.
“Melalui kebijakan PATBM ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan dalam bentuk pencegahan dan penanganan terpadu untuk menurunkan angka kekerasan pada anak dengan mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach) dan meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan serta peningkatan keterampilan masyarakat dalam menanggapi kekerasan terhadap anak dengan melakukan jejaring dengan lembaga layanan yang tersedia. Saya berharap Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pusat Studi Wanita/Pusat Studi Gender (PSW/PSG) sebagai mitra dalam melakukan pendampingan pelaksanaan model PATBM di wilayah masing-masing,” tutup Menteri Yohana.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
- 10-03-2016
- Kunjungan : 5597
-
Bagikan: