• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • TKI Perlu Dibekali Pemahaman Mengenai Hukum

TKI Perlu Dibekali Pemahaman Mengenai Hukum

Meneg PP & PA, Linda Amalia Sari Gumelar mengunjungi rumah duka Ruyati di Sukatani Cikarang Bekasi, Tenaga Kerja Indonesia yang mendapat hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikan perempuannya, Rabu pagi [22/6].
Teks dan Foto: Anthony Firdaus / Humas Meneg PP & PA


BEKASI - Seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan mutlak harus dibekali pemahaman mengenai hukum dan budaya negara tujuan. Hal itu diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan para TKI tersebut melakukan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar saat berkunjung ke rumah Almh. Ruyati binti Satubi, di Kampung Serengseng Jaya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi (22/6).

Linda menjelaskan pembekalan pengetahuan akan negara tujuan sangatlah penting. Menurutnya bekal itu akan menjadi pegangan pribadi bagi para TKI tersebut saat berada di negara tempatnya bekerja. Sehingga, dengan sejak awal dipersiapkan kemungkinan untuk terjadinya permasalahan pun bisa dihindari.

"Lebih jauh tentu kita juga berupaya agar tenaga kerja yang kita kirim adalah tenaga kerja formal bukan informal yang artinya skill dan pengetahuan yang dipersiapkan disini," katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai mencuatnya kembali rekomendasi moratorium, Linda menilai saat ini pada dasarnya dapat dikatakan sebagai semi moratorium. Hal itu dapat dilihat dengan turunnya angka pengiriman TKI pasca diberlakukannya pengetatan. "Saat ini angkanya dari bulan ke bulan semakin turun. Sekitar 20 persen. Sebenarnya sudah soft moratorium," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kementrian PPPA menyadari permasalahan moratorium tidak bisa dilakukan secara serta merta tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu peran yang dapat dilakukan kementriannya adalah dengan membuat kebijakan terkait pemberdayaan baik bagi calon tenaga kerja maupun keluarga yang ditinggal.

"Kita siapkan program bina keluarga TKI. Kita harap TKI yang sudah pernah berangkat tidak lagi pergi tapi membuka lapangan kerja di daerahnya," ujar Linda.

[sumber: pikiranrakyat.com]
 

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 2715
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74154
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39544
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31506

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
499
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
912
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1954

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna