
Kemen PPPA Apresiasi Penanganan PMI Non Prosedural di Desa Sepahat oleh Tim Gabungan TNI AL Provinsi Riau
Siaran Pers Nomor: B-008/SETMEN/HM.02.04/1/2024
Jakarta (19/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkalis atas penggagalan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebanyak 16 (enam belas) orang calon PMI yang terdiri dari 5 (lima) orang perempuan dewasa dan 11 orang laki-laki dewasa berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI AL seusai penggagalan pemberangkatan PMI Non Prosedural ke Malaysia.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kerja cepat dan tanggap tim gabungan TNI AL di Provinsi Riau yang berhasil menggagalkan pemberangkatan calon PMI Non Prosedural di Desa Sepahat menuju Malaysia yang rencananya akan berangkat menggunakan speedboat. Keberhasilan tim gabungan TNI AL Provinsi Riau dalam mencegah pemberangkatan ini menunjukkan kesiap siagaan dan komitmen dari TNI AL untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami pun terus berkoordinasi secara intens dengan dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan haknya,” ujar Ratna dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Ratna mengemukakan, Kemen PPPA menaruh perhatian besar terhadap keamanan dan kesejahteraan para PMI, khususnya perempuan pekerja migran yang bekerja luar negeri baik di sektor formal maupun non-formal. Namun pada kenyataannya, hingga kini masih banyak ditemui praktik pemberangkatan calon PMI Non Prosedural dan tidak sedikit dari mereka yang terjerat di dalam praktik tersebut. Merujuk data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tercatat sebanyak 1,29 juta PMI bekerja di Malaysia. Malaysia masih menjadi tujuan utama penempatan PMI dan masuknya PMI Non Prosedural melalui jalur-jalur perbatasan yang mudah di akses serta berbagai modus seperti wisata, magang, maupun ziarah.
“PMI Non Prosedural ini memiliki kerentanan yang tinggi karena mereka berangkat ke luar negeri untuk bekerja tanpa menggunakan dokumen yang resmi sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah maupun penyedia kerja. Terlebih, mereka terjerat oleh berbagai janji seperti pemberangkatan cepat dan mudah, gaji besar, hingga pekerjaan mudah. Namun pada kenyataannya mereka harus membayar sejumlah biaya agar dapat berangkat dan tidak sedikit dari mereka justru mendapatkan gaji rendah, gaji tidak dibayarkan, mengalami kekerasan, penyekapan, hingga menjadi korban TPPO,” ungkap Ratna.
Sebagai kementerian yang menangani urusan perempuan dan anak, Kemen PPPA diberikan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) sebagai koordinator sub GT PP TPPO. Kemen PPPA telah melakukan berbagai macam upaya seperti terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait serta kampanye secara masif terkait perlindungan pekerja dimana di dalamnya termasuk perlindungan pekerja migran dari kekerasan dan TPPO.
“Kami di Kemen PPPA beserta jajaran berkomitmen untuk terus mendorong semua pihak dalam melawan dan menghapuskan tindak kekerasan termasuk di dalamnya TPPO terhadap perempuan dan anak melalui kampanye masif ‘Dare to Speak Up’. Terutama bagi para perempuan yang menjadi korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan baik itu kekerasan fisik, seksual, hingga TPPO untuk berani melaporkan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan awal. Pencegahan dan penanganan TPPO pun harus dilaksanakan secara terpadu, serius, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak untuk berkomitmen melaksanakan berbagai aksi sesuai tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO,” tutur Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menekankan beberapa hal penting agar kasus TPPO dapat diminimalisasikan, diantaranya dengan (1) kerja kolaborasi secara terus menerus antara pemerintah pusat dan daerah; (2) pelibatan masyarakat dari berbagai institusi khususnya yang tergabung dalam GT PP TPPO untuk lebih meningkatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengurai dan mengatasi permasalahan penyebab terjadinya TPPO, mulai dari pengentasan kemiskinan, meningkatkan kewaspadaan dengan mendeteksi lebih dini di media-media daring, secara masif meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga-keluarga rentan serta masyarakat yang terfokus pada daerah-daerah yang rawan TPPO, maupun kepada pihak terkait seperti tokoh formal dan informal, maupun keagamaan; serta (3) meningkatkan keberpihakan sub Gugus Tugas Penegakan Hukum maupun sub gugus tugas lainnya.
“Kami terus mengajak seluruh pihak untuk berani berbicara atau melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik itu yang dialami, didengar, dilihat, ataupun diketahui ke lembaga penyedia layanan dan pengaduan terdekat seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Forum Pengada Layanan (FPL), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan keberanian untuk melapor maka akan menghambat berulangnya kasus serupa dan korban segera mendapatkan perlindungan,” tandas Ratna.
Pada kesempatan tersebut, Ratna mengingatkan semua pihak agar selalu melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya indikasi kegiatan ataupun praktik yang merugikan dan membahayakan pihak-pihak lain, khususnya perempuan. Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada Layanan SAPA 129 Kemen PPPA melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 19-01-2024
- Kunjungan : 918
-
Bagikan: