
Kemen PPPA dan BKN Perkuat Tata Kelola Kepegawaian untuk Wujudkan ASN BerAKHLAK
Siaran Pers Nomor: B-372/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (14/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi inovasi dan dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan Kemen PPPA. Hal ini disampaikan Menteri PPPA untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemen PPPA menjadi adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik sesuai dengan nilai berAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan saya ke kantor BKN beberapa waktu yang lalu. Forum ini sangat bermakna bagi seluruh ASN Kemen PPPA untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai arah kebijakan nasional pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur,” kata Menteri PPPA dalam kegiatan BKN Menyapa ASN Kemen PPPA.
Menteri PPPA menekankan keberhasilan program dan kebijakan tidak akan tercapai tanpa dukungan ASN yang profesional, berdaya saing, dan memiliki ruang tumbuh yang jelas dalam kariernya. Oleh karena itu, Kemen PPPA terus berupaya untuk mengembangkan manajemen talenta, perencanaan karier, serta memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
“Perkembangan karier bukanlah sesuatu yang berjalan sendiri, melainkan hasil kerja sama antara ASN, instansi, dan BKN dalam satu sistem terintegrasi. Kemen PPPA berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan berbagai kebijakan baru BKN yang mendorong digitalisasi layanan ASN, serta menyiapkan sistem kerja yang fleksibel dan akuntabel sesuai reformasi birokrasi. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat strategi dan upaya dalam mengoptimalkan kesejahteraan ASN Kemen PPPA,” tutup Menteri PPPA.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan delapan (8) relaksasi kebijakan untuk mendukung ASN sebagai salah satu instrumen dalam mewujudkan Asta Cita Presiden.
“BKN sebagai lembaga pemerintah bertugas untuk menjaga dan mewujudkan kebijakan yang mendukung perkembangan karier serta menjamin kesejahteraan ASN. Beberapa relaksasi tersebut antara lain kemudahan pencantuman gelar akademik dan gelar profesi, uji kompetensi, kesempatan naik pangkat yang setara atau lebih tinggi dari atasan, pendelegasian kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lima (5) hari kerja, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta, serta penambahan periodisasi kenaikan pangkat menjadi dua belas (12) kali dalam setahun,” kata Kepala BKN.
Lebih lanjut, Kepala BKN menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai bentuk digitalisasi untuk membangun produktivitas kerja yang harmonis.
Selain itu, Kepala BKN turut menekankan bahwa disiplin pegawai tetap dibutuhkan sebagai upaya pencegahan pelanggaran oleh ASN.
“Sanksi maupun larangan adalah ultimum remedium atau langkah terakhir agar tidak terjadi pelanggaran. Penjatuhan sanski dilihat dari tiga (3) aspek, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. ASN yang melanggar kode etik, substansi, atau melakukan tindak pidana dapat diberi sanksi administrasi hingga diberhentikan secara tidak terhormat,” tutup Kepala BKN.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 14-10-2025
- Kunjungan : 266
-
Bagikan: