
Kemen PPPA Dorong Implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Siaran Pers Nomor: B-340 /SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (2/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan urgensi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan regulasi ini krusial untuk melindungi anak dari berbagai ancaman dunia digital yang semakin meningkat.
“Perpres ini diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Peta jalan tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Pencegahan harus menjadi prioritas, jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran,” ujar Ratna, pada Rabu (1/10).
Ratna menjelaskan, percepatan lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 tidak lepas dari semakin mengkhawatirkannya kerentanan anak di ranah digital. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual non kontak dampak mengakses media sosial. Namun, peningkatan akses itu juga beriringan dengan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, paparan konten pornografi, hingga rekrutmen anak untuk kepentingan kejahatan siber.
“Fenomena ini semakin mengerikan, karena sasarannya adalah kelompok rentan, yaitu anak-anak. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, 40 persen anak telah mengakses internet, meningkat menjadi 74 persen pada tahun 2023. Artinya ada kenaikan cukup signifikan dalam kurun sebesar 34 persen waktu 5 tahun,” kata Ratna.
Ratna mengatakan, setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam peta jalan ini. Kolaborasi akan mencakup penguatan regulasi, tata kelola sistem elektronik, hingga program literasi digital. Selain itu, peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan anak di ranah daring. Pemerintah berharap langkah preventif seperti edukasi digital, pola asuh yang sehat, dan promosi literasi daring bisa diperkuat agar anak-anak terlindungi sejak dini.
Ratna juga menegaskan implementasi Perpres ini harus menjangkau hingga tingkat daerah. Dengan demikian, perlindungan anak di ranah daring tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga dirasakan langsung di daerah-daerah yang memiliki kondisi dan kerentanan berbeda.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita tidak bisa menutup akses mereka pada teknologi, tetapi kita wajib memastikan akses itu aman dan positif,” pungkas Ratna.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan menjelaskan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 lahir karena era digital merupakan keniscayaan yang tak bisa dihindari. Internet memberi manfaat besar bagi anak-anak, tetapi juga menghadirkan ancaman serius seperti paparan konten negatif dan kekerasan daring. Berbagai kajian, termasuk penelitian Save the Children dan UNICEF, menjadi dasar penyusunan peta jalan perlindungan anak yang kemudian diformulasikan dalam bentuk perpres agar mengikat lintas kementerian dan lembaga.
“Perpres Nomor 87 Tahun 2025 berbeda dengan PP Tunas yang disusun Kominfo. Jika PP Tunas fokus pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar produk dan layanannya ramah anak, maka Perpres menitikberatkan pada peran kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan,” ujar Ihsan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-10-2025
- Kunjungan : 588
-
Bagikan: