
KemenPPPA : Korban Penyiraman Air Keras akan Difasilitasi Pemerintah Kalimantan Barat
KemenPPPA : Korban Penyiraman Air Keras akan Difasilitasi Pemerintah Kalimantan Barat
Siaran Pers Nomor: B-212/SETMEN/HM.02.04/7/2025
Kalimantan Barat (17/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang siap akan memfasilitasi pembiayaan operasi lanjutan untuk N, mahasiswi korban penyiraman air keras oleh mantan pacarnya di Yogyakarta.
“Kemen PPPA terus mengikuti perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa N, mahasiswi asal Kalimantan Barat yang kasusnya terjadi pada Desember 2024. Korban mengalami luka pada 80% bagian tubuhnya dan kerusakan pada kornea mata sehingga perlu adanya tindaklanjut untuk korban bisa pulih kembali. Tindak lanjut tersebut berupa pencangkokan kulit dan operasi mata, yang kedua hal tersebut butuh atensi khusus oleh pemangku kepentingan terkait. Saya berterimakasih atas komitmen tinggi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang akan menanggung pengobatan korban,” ucap Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratna Oeni Cholifah usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Pontianak pada (10/07).
Dukungan tersebut menurut Ratna Oeni sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui sinergi pusat dan daerah dalam memastikan bahwa setiap korban mendapatkan akses layanan yang cepat, layak, dan berkeadilan. Diharapkan inisiatif serupa dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi komitmen bersama, tidak hanya saat kejadian berlangsung, tetapi hingga korban benar-benar pulih dan mandiri,"kata Ratna Oeni.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyatakan akan menerima korban apabila korban bersedia dipindahkan untuk dirawat di RSUD Dr.Soedarso Pontianak. Kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan berbasis relasi personal dan kontrol emosional.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat juga menyatakan siap memberikan bantuan sosial dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bupati Ketapang untuk mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kalimantan Barat akan menyusun laporan rinci mengenai perkembangan penanganan pasca pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menjalin koordinasi dengan UPTD PPA Daerah Istimewa Yogyakarta guna merumuskan intervensi lanjutan sesuai kondisi dan kebutuhan korban, termasuk rujukan tempat perawatan medis lanjutan. Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat dan UPT PPA juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Yogyakarta pada Juli 2025 guna berkoordinasi dan memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan terbaik.
Berkaca dari kasus N, Ratna menegaskan pentingnya keberanian korban untuk bersuara dan mencari bantuan. Perempuan korban kekerasan harus berani bersuara, di mana pun mereka berada. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi layanan SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129. Selain itu, mereka juga dapat mendatangi layanan perlindungan terdekat yang telah tersedia di daerah masing-masing. Jangan takut untuk bersuara, karena Negara akan hadir untuk melindungi," ujar Ratna.
Top of Form
Bottom of Form
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-07-2025
- Kunjungan : 2906
-
Bagikan: