
Menteri PPPA Apresiasi Penetapan Tersangka pada Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banyuwangi
Siaran Pers Nomor: B-354/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (08/10) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan penghargaan atas konsistensi dan kesungguhan aparat kepolisian, kejaksaan, serta seluruh mitra kerja di daerah yang telah bekerja sama dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan seksual yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial CN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur.
“November tahun 2024 lalu kami telah mengunjungi keluarga korban dan saat itu pihak aparat hukum masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Dengan telah adanya penetapan tersangka pelaku, kami sangat mengapresiasi Polresta, Kejaksaan Negeri, DinsosPPKB, P2TP2A, serta seluruh mitra kerja di Kabupaten Banyuwangi yang telah berperan aktif dalam menangani kasus ini dengan cepat. Namun, karena pelaku adalah anak berusia 16 tahun, kami meminta proses hukum dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, agar tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Rabu (8/10).
Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang bermula dari bujukan pelaku yang merupakan paman korban dan pada akhirnya berakhir dengan kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan mengakibatkan korban meninggal.
“Kasus ini terjadi akibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara orang yang lebih tua terhadap anak. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak tidak hanya soal kewaspadaan individu, tetapi juga soal memastikan lingkungan terdekat anak aman dari kekerasan. Kami juga mengimbau keluarga, tetangga, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat peran masing-masing dalam melindungi anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan lingkungan sekitar memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,”tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan pentingnya edukasi tentang perlindungan diri dan pendidikan seksual yang sesuai usia, serta penguatan pengendalian emosi bagi remaja agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan fisik, banyak terjadi di sekitar kita dan mengintai anak-anak kita. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk melindungi tubuh mereka, mengenali bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, memberi perhatian penuh pada anak sesibuk apapun karena anak adalah titipan Tuhan serta memperhatikan kesehatan emosional anak. Jika kesulitan dalam pengasuhan, para orangtua dapat berkonsultasi pada PUSPAGA (Pusat Pengembangan Keluarga) yang sudah ada di setiap Kabupaten/Kota,” ujar Menteri PPPA
Kemen PPPA bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan mitra kerja lainnya terus memantau proses hukum dan memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikososial, serta menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum selama proses peradilan berlangsung.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-10-2025
- Kunjungan : 217
-
Bagikan: