
Menteri PPPA Dorong Impelementasi Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual Daring di Kupang
Siaran Pers Nomor: B-375/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (16/10) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kupang karena telah bergerak cepat dalam menangani dua kasus yang melibatkan anak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2024. Dua kasus tersebut, antara lain terkait WhatsApp (WA) grup yang kerap menyebar konten tidak senonoh dan melibatkan anak SMP se-kota Kupang, serta pengembangan kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi yang diduga melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.
Menteri PPPA menilai kasus ini menunjukkan dua tantangan serius dalam perlindungan anak di era digital. Pertama, kekerasan dan pelanggaran seksual di satuan pendidikan dan kedua, eksploitasi anak di ranah daring.
“Kemen PPPA sudah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Kupang. Kami mendapatkan data sebanyak 25 anak telah menerima pendampingan psikologis dan rohani setelah peristiwa tersebut. Penanganan dilakukan secara holistik oleh pihak sekolah, orang tua, dan UPTD PPA sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyatakan dalam perkembangannya ditemukan 3 (tiga) anak korban dan 1 (satu) anak pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual komersial (TPKS) melalui aplikasi yang berpotensi mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh anak korban saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum, psikososial, dan perlindungan sementara di Rumah Perlindungan UPTD PPA Kota Kupang. Proses hukum pun telah berjalan dan pada Juli 2025 pengadilan memutuskan anak pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital membawa potensi eksploitasi baru yang tak kalah berbahaya dari kekerasan di dunia nyata. Hal ini merupakan contoh nyata urgensi penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Dua regulasi inilah yang menjadi pedoman nasional dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, etis, dan inklusif bagi anak,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA melanjutkan kedua regulasi ini mampu memperkuat perlindungan anak dari risiko kekerasan digital melalui kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), koordinasi lintas sektor, dan juga peningkatan literasi digital pada anak, keluarga, dan juga sekolah agar anak memahami batas aman berinteraksi di ruang daring.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan UPTD PPA Kota Kupang, Polda NTT, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, dan UPTD PPA di daerah lain, serta pemangku kebijakan terkait. Mulai dari lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil akan bekerja sama untuk memastikan seluruh korban mendapatkan layanan pemulihan dan mendorong penguatan sistem pengawasan digital di keluarga dan sekolah sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Menteri PPPA.
Sebagai bagian dari komitmen pencegahan kekerasan terhadap anak, Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi, baik di dunia nyata maupun di ranah daring melalui Layanan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129).
Menteri PPPA menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang urgensi memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku digital. Menteri PPPA menekankan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara sehingga diperlukan komitmen untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh aman, berdaya, dan terlindungi, baik di dunia nyata ataupun di ranah daring.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-10-2025
- Kunjungan : 672
-
Bagikan: