
Menteri PPPA Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Anak di Cilincing
Siaran Pers Nomor: B-378/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (18/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak perempuan usia sebelas (11) tahun akibat tindak kekerasan fisik dan seksual. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh pelaku anak usia enam belas (16) tahun yang merupakan tetangga korban.
”Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas respon cepat masyarakat dan rasa kebersamaan yang tinggi untuk membantu ayah korban melaporkan kasus ini. Terkait pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kami telah melakukan koordinasi bersama Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk penanganan dan proses hukumnya,” kata Menteri PPPA, pada Jum’at (17/10).
Menteri PPPA menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada ayah korban.
”Sebelumnya sudah direncanakan asesmen awal pada 16 Oktober 2025 dengan pihak keluarga korban. Namun saat ini ditunda karena ada kabar duka bahwa ibu korban meninggal dunia. Kami sangat berharap masyarakat sekitar dapat terus menguatkan ayah korban. Sementara itu, kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku,” lanjut Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang bermula dari bujukan pelaku yang pada akhirnya melakukan kekerasan seksual dan fisik sehingga korban meninggal. Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 80 jo. Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar (Rp5.000.000.000).
“Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama – sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan UPTD PPA,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mengalami, mendengar, atau mengetahui kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp 08-111-129-129 atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-10-2025
- Kunjungan : 422
-
Bagikan: