
Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Anak Korban Kekerasan Berjalan Menyeluruh
Siaran Pers Nomor: B-310/SETMEN/HM.02.04/05/2025
Surabaya (12/09) —Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) mengupayakan pemulihan menyeluruh bagi anak korban kekerasan. Kasus ini melibatkan dua anak kembar, M dan S. Menteri PPPA menekankan bahwa pemerintah memberikan layanan terbaik bagi anak-anak korban kekerasan, mulai dari perawatan medis, pemulihan psikologis, hingga perlindungan hukum. Tidak ada anak yang dibiarkan menghadapi situasi ini sendirian.
Saat ini, S berada di Jawa Timur dan mendapat pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur. Kondisinya sehat secara fisik, namun mengalami trauma psikologis akibat menyaksikan kekerasan yang dialami saudarinya. Kemen PPPA memberikan layanan psikologis intensif dan pendampingan hukum, bekerja sama dengan UPT PPA Provinsi Jawa Timur serta Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri yang terus tanpa lelah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Kasus ini naik dalam tahap penyidikan untuk segera ada penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, M masih menjalani pemulihan di Jakarta. Berdasarkan laporan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) Kemen PPPA, kondisinya menunjukkan perkembangan positif meski tetap membutuhkan pemantauan intensif.
Kemen PPPA memastikan kebutuhan dasar kedua anak terpenuhi, memberikan pendampingan hukum dan psikososial, serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pemantauan berkala terus dilakukan agar proses pemulihan anak berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kami menugaskan tim pendamping sejak awal, berkoordinasi dengan rumah sakit, panti sosial, hingga aparat penegak hukum. Setiap perkembangan anak kami pantau langsung, baik kondisi medis maupun psikologisnya. Upaya ini kami lakukan agar anak benar-benar pulih dan terlindungi dari potensi kekerasan lanjutan,” ujar Menteri PPPA.
Kombes Ganish Setyanigrum, Kasubdit II Ditpid PPPA dan PPO Bareskrim Polri, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku telah diamankan, dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami terus berkoordinasi dengan Kemen PPPA dan UPTD PPA untuk memastikan perlindungan anak terjaga,” ujar Ganish.
Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama melindungi anak dari kekerasan. Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke layanan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-09-2025
- Kunjungan : 472
-
Bagikan: