• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Pendewasaan Usia Perkawinan Bentuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Press Release: Pendewasaan Usia Perkawinan Bentuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

 

PRESS RELEASE

 

MENTERI PP DAN PA : PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN BENTUK PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK

Siaran Pers Nomor: 52/Humas KPP-PA/06/2015

 

Jakarta (19/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyayangkan tidak dikabulkannya permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia perkawinan bagi anak perempuan yang dibacakan pada Kamis (18/6), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pendewasaan usia perkawinan diusulkan sekelompok masyarakat dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. “Saya kecewa dengan keputusan tersebut mengingat hal tersebut tidak mendukung upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak dalam rangka mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal, yang bisa bersaing di era global,” ujar Menteri Yohana.

Menteri Yohana menjelaskan sejumlah dampak yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, diantaranya dilihat dari : (1) Sisi kesehatan, merujuk penelitian yang dilakukan oleh UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 10 – 14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan dengan kelompok usia 20 – 24 tahun dan resiko ini meningkat dua kali lipat pada usia 15 – 19 tahun; (2) Sisi psikologis, perkawinan pada usia anak dapat mengganggu kesehatan jiwa pada saat dihadapkan pada urusan rumah tangga karena anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurusnya, khususnya pekerjaan domestik yang belum selayaknya dikerjakan oleh anak; (3) Sisi sosial, perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanaknya; (4) Sisi tumbuh kembang, anak perempuan di bawah usia 18 tahun masih belum memiliki kesiapan mental untuk menjadi ibu sehingga bisa berdampak pada risiko kematian ibu dan bayi ketika melahirkan. Perkawinan anak dengan kehamilan dini berisiko tinggi terhadap janin yang dikandungnya, seperti hasil penelitian PSKK UGM yang menyebutkan bahwa 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah premature.

Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak melalui kerangka regulasi dan kebijakan, baik nasional maupun internasional. Regulasi tersebut yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada tingkat nasional dan The Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) pada tingkat internasional. Di dalam hukum internasional, perkawinan usia anak-anak sudah ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Penetapan batas usia 18 tahun bukan tanpa alasan mengingat konsekuensi perkawinan usia anak terhadap faktor kesehatan, reproduksi, dan pendidikan menjadi alasan yang mendasari usia tersebut sebagai batas kategori status “anak”.  Bahkan, para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan kepada seluruh anggota untuk menaikkan batas umur minimal seseorang diperbolehkan melangsungkan perkawinan menjadi 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” tegas Menteri Yohana.

Oleh karena itu, Menteri PP dan PA berharap seluruh masyarakat dan stakeholder terkait dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait urgensi pencegahan perkawinan di usia anak untuk melindungi hak anak-anak Indonesia.

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239,

e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 8467
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229334
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77247
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
68875

Siaran Pers Terbaru

Marak Kasus Penculikan Anak, Menteri PPPA Dorong P...
16-11-2025
30
Kemen PPPA Gelar Retreat untuk Perkuat Kepemimpina...
15-11-2025
76
Menteri PPPA Ajak Perkuat Komitmen Lestarikan Perm...
15-11-2025
93

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna