• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Anak Menjadi Sasaran Empuk dalam Kejahatan Seksual Secara Online

Anak Menjadi Sasaran Empuk dalam Kejahatan Seksual Secara Online

 

 

Konferensi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Secara Online (Conference on Sexual Crime Against Children Online)yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol (29/10) ini, merupakan wujud kerja sama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), bersama Kedutaan Besar Prancis, Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional End Child Prositution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, dan juga Terre des Hommes. Konferensi ini membahas tentang tren terbaru dari kejahatan seksual terhadap anak secara online, jenis penyalahgunaan ICT, legislasi nasional dari negara-negara yang mengkriminalisasi kejahatan seksual terhadap anak-anak secara online dan bagaimana memerangi eksploitasi seksual anak secara online.  Konferensi ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan komitmen, kerjasama dan “sharing best practices” antar peserta di dalam memerangi kejahatan seksual melalui online, termasuk trafiking secara online maupun tidak, terutama terhadap anak.

Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, sesudah Amerika, dan China dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 240 juta orang, dimana 49,9 persen adalah perempuan dan 30 persen anak. “Kondisi ini tentu saja membuka akses seluas-luasnya bagi semua pihak untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut dengan mudah, murah dan cepat, di sisi lain, tidak semua pengguna internet mempunyai niat yang baik dan ini  sudah terbukti  dari data yang ada yang menggambarkan internet dipakai untuk menipu, mengiming-imingi dan akhirnya digunakan untuk  me"trafik” anak maupun remaja putri untuk tujuan eksploitasi seksual dan prostitusi” jelas Linda Gumelar saat memberikan sambutannya pada acara tersebut.

Data lain dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (GJBDK) yang melakukan wawancara pada ribuan orang tua di 28 provinsi menunjukan, hanya 10% orang tua yang paham pemakaian internet. Survey yang dilakukan pada 2007 ini menunjukkan juga bahwa rata-rata pengakses materi pornografi di internet berusia 11 tahun. Sedangkan menurut Survei Indonesia pada tahun 2008, tercatat 66% dari 1625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online, dengan rincian 24% melalui komik, 18% melalui games online, 16% melalui situs porno, dan 14% melalui film serta telepon selular.  Hal ini berarti, anak-anak adalah sasaran utama dari bentuk-bentuk kejahatan online tanpa pengawasan dari orangtua yang cenderung “gaptek”

Disinilah peran orangtua yang ikut mengawasi dan memberikan batasan-batasan penggunaan media online, seperti handphone, tablet, komputer,  dans sebagainya. “Berikan pemahaman dan pendampingan kepada anak apalagi remaja putri yang gemar menggunakan facebook  dan twitter untuk tidak mengobral data pribadi dengan mudahnya dan jangan gampang terkena bujuk rayu kenalan baru. “ jelas Linda.

Untuk memerangi seluruh kejahatan seksual online yang mampu membahayakan tumbuh kembang anak ini, pemerintah pun tidak tinggal diam dan berupaya menyelesaikannya dari beragam aspek. Dari aspek legislasi, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-Anak, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. (hm)

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 2935
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74242
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39550
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31513

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
546
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
961
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
2037

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna