Kemen PPPA Dorong Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Layak melalui Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)
Siaran Pers Nomor: B-051/SETMEN/HM.06/02/2024
Jakarta (29/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), yang mengintegrasikan layanan informasi bagi anak (perpustakaan atau ruang baca) dengan tempat bermain, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi. Standarisasi ini bertujuan untuk menjamin anak mendapatkan haknya atas informasi yang layak, yaitu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Dalam rangka meningkatkan perlindungan anak dan pemenuhan hak atas informasi yang layak, kami melakukan upaya pengembangan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Konsep PISA bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki akses terhadap informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Rr. Endah Sri Rejeki, pada Rabu (28/02).
Endah memaparkan bahwa salah satu penyebab Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2021 menurun adalah jumlah kunjungan anak ke perpustakaan dan taman bacaan masyarakat yang mengalami penurunan di masa Pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, sejumlah data menunjukkan anak-anak Indonesia saat ini lebih banyak menggunakan internet. Namun sayangnya, kemampuan digital anak beragam, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas digital anak dapat menempatkan mereka dalam resiko dan potensi eksploitasi sehingga mengalami berbagai bentuk kekerasan di ranah daring, seperti banyak terungkap dalam berbagai studi.
“Hasil penelitian disrupting harm di tahun 2022 yang dilakukan oleh UNICEF berkerja sama dengan Interpol dan ECPAT Internasional menemukan 92% anak rentang usia 2-17 tahun di Indonesia telah menggunakan internet dalam tiga bulan terakhir. Studi lain yang menarik yaitu tentang Pengetahuan dan Perilaku Online Orang Tua dan Anak di Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kemen PPPA, UNICEF dan ECPAT Indonesia, yang mencatat hanya 37,5% anak pernah menerima informasi mengenai cara aman saat menggunakan internet/online. Namun, 50,3% anak pernah melihat gambar dengan muatan seksual melalui sosial media, dan 128 anak (25%) pernah menerima pesan bermuatan seksual,” ungkap Endah.
Endah mengatakan PISA merupakan wujud hadirnya negara dalam upaya memastikan anak mendapatkan haknya atas informasi yang layak dengan menetapkan standar dalam penyediaan layanan informasi bagi anak. Melalui standarisasi PISA, diharapkan perpustakaan dan taman bacaan Masyarakat serta Lembaga-lembaga penyedia layanan informasi lainnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak.
“Upaya yang dilakukan oleh Kemen PPPA mencakup proses sertifikasi dan pelatihan sumber daya manusia pengelola PISA yang ramah anak dan Lembaga layanan informasi yang memenuhi standar PISA. Melalui proses tersebut, diharapkan kunjungan anak-anak ke perpustakaan dan taman bacaan masyarakat akan meningkat, dimana pada saat yang sama akses anak-anak terhadap internet juga meningkat, namun dengan pengawasan yang memadai untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak di ruang publik online. Kunjungan anak-anak ke perpustakaan dan taman bacaan masyarakat yang meningkat tersebut diharapkan bukan saja dapat berkontribusi meningkatkan minat baca, literasi, dan budaya baca pada anak-anak, namun juga akan menyumbang peningkatan pada Indeks Perlindungan Anak (IPA) secara keseluruhan,” kata Endah.
Lebih lanjut, Endah juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan upaya ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak dalam mengakses informasi.
“Semua ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen kita bersama menjadikan Indonesia layak bagi anak,” pungkas Endah.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Farida Dewi Maharani mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah dunia menjadi tanpa batas dan membawa perubahan sosial yang signifikan. Dalam era digital ini, anak-anak semakin terpapar teknologi, termasuk biometrik dan robotik. Di sisi lain, internet juga mengandung risiko, seperti konten negatif dan eksploitasi data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melindungi anak di ranah digital. Orang tua perlu memberikan akses internet yang aman dan terkontrol bagi anak. Penting untuk mendidik anak tentang pentingnya menjaga data pribadi dan mengawasi penggunaan internet mereka serta negara juga memiliki peran penting dalam melindungi anak di ranah digital.
“Peran orang tua dan negara sangat krusial dalam membangun mental anak yang kuat dan tangguh di era digital. Orang tua harus memiliki kontrol terhadap gadget anak dan membangun komunikasi yang terbuka. Dengan kerja sama antara orang tua dan negara, anak-anak dapat menikmati manfaat teknologi informasi dengan aman dan bertanggung jawab,” ujar Dewi.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI Adin Bondar juga mendorong gerakan gemar membaca untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kegemaran membaca dan kecakapan literasi. Hal ini penting untuk membangun bangsa yang berdaya, produktif, dan lebih sejahtera.
“Perpustakaan memiliki peran penting sebagai hak bagi masyarakat dan ruang terbuka untuk pembangunan inklusif. Oleh karena itu, Perpusnas terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin kelangsungan kenegaraan. Pengembangan kegemaran membaca dan literasi menjadi kunci utama dalam membangun masyarakat cerdas. Dengan gerakan gemar membaca dan peningkatan literasi, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menjadi masyarakat yang cerdas, berdaya saing, dan mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan dan kesejahteraan,” ujar Adin.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-02-2024
- Kunjungan : 4735
-
Bagikan: