Kemen PPPA Gelar Forum Koordinasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Lintas Sektoral di Tingkat Pusat
Siaran Pers Nomor: B- 50 /SETMEN/HM.02.04/02/2024
Bogor (29/2) – Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, sebagaimana telah dimandatkan Negara dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak beserta turunannya, tidak terkecuali perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Dalam upaya memenuhi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan forum koordinasi lintas sektoral dalam rangka memperoleh data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan terkait perlindungan anak, serta data terpilah anak yang dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
“Negara telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada 15 (lima belas) kategori AMPK, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Kemudian, sebagaimana mandat dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2019, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, Menteri PPPA harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Lembaga terkait, sehingga dalam rangka mengimplementasikan mandat tersebut, Kemen PPPA menyelenggarakan forum koordinasi ini dengan melibatkan 24 K/L terkait, untuk memperoleh data kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, serta data anak pada 7 dari 15 kategori AMPK,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, dalam kegiatan “Forum Koordinasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus di Tingkat Pusat” yang dilaksanakan secara hybrid pada 27 – 28 Februari 2024.
Adapun 7 (tujuh) dari 15 (lima belas) kategori AMPK yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, diantaranya: (1) Anak Penyandang Disabilitas; (2) Anak dengan HIV / AIDS; (3) Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi; (4) Anak Korban Jaringan Terorisme; (5) Anak dalam Situasi Darurat; (6) Anak Korban Penelantaran dan Perlakuan Salah; dan (7) Anak Korban Stigmatisasi dan Pelabelan terkait Kondisi Orangtuanya. Berdasarkan 7 (tujuh) isu tersebut, telah dipetakan ada sejumlah 24 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berdasarkan mandat PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, harus melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Melalui forum koordinasi ini, 24 K/L yang memiliki peran terkait 7 (tujuh) isu AMPK berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021, diharapkan dapat memberikan data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan terkait perlindungan anak, serta data anak yang dimiliki oleh masing – masing K/L, khususnya di sepanjang tahun 2023. Pendataan ini menjadi penting, sehingga kita dapat sama-sama memastikan kebijakan perlindungan anak yang dibuat lebih tepat sasaran,” tutur Ratna.
Ratna kemudian menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada 24 K/L yang telah hadir pada pertemuan ini. Ia juga menegaskan bahwa sinergitas dan kolaborasi dalam menghasilkan data menjadi kunci untuk mewujudkan kebijakan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Data dan Informasi Kemen PPPA, Muhaziron Sulistiyo Wibowo mengatakan bahwa ketersediaan data yang akurat dan lengkap merupakan syarat penting sebagai landasan pengembangan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.
“Sejak 2016, Kemen PPPA mengembangkan pencatatan dan pelaporan data kekerasan melalui Sistem OnlineInformasi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) pada tahun 2021. Per 19 September 2022, SIMFONI PPA telah mempunyai jejaring sebanyak 4.304 unit layanan yang telah terhubung ke jaringan SIMFONI PPA. Sedangkan SIGA, mempunyai data sebanyak 330 tabel data anak, perempuan, serta capaian program, dan juga telah melakukan interoperabilitas data ke Satu Data Indonesia (SDI) sebanyak 192 data dari tahun 2022 dan 2023,” jelas Muhaziron.
Muhaziron kemudian memaparkan data terkait 7 isu AMPK yang terdapat dalam SIGA Kemen PPPA saat ini, diantaranya: (1) Rata-rata nasional jumlah presentase anak disabilitas yang menempuh pendidikan tahun 2022, sebanyak 76,34%; (2) Rata-rata jumlah penelantaran anak nasional meningkat dari tahun 2022 (1,16%), menjadi 2,02% di tahun 2021, dan ada penurunan di tahun 2022 menjadi 1,86%; dan (3) Jumlah SDM di Indonesia yang tersosialisasi perlindungan anak Penyandang Disabilitas sebanyak 2.902 orang, Situasi Darurat sebanyak 1.181 orang, Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme sebanyak 841 orang, Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebanyak 458 orang, dan HIV / AIDS sebanyak 452 orang (SIGA, 2021).
“Untuk data terkait dengan Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi, Anak dengan HIV / AIDS, Anak Korban Jaringan Terorisme, Anak dalam Situasi Darurat, dan Anak Korban Stigmatisasi dan Pelabelan terkait Kondisi Orangtuanya, belum terinput di data SIGA karena produsen data mengalami kesulitan dalam mencari data. Oleh karena itu, apabila dari 24 K/L memiliki data yang terkait kategori tersebut, dan data tersebut bisa kami peroleh, maka sangat kami apresiasi,” ujar Muhaziron.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Giyanto Wiyono menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Kemen PPPA.
“Di jajaran kemasyarakatan sendiri yang menangani anak ini ada 3 (tiga) direktorat. Untuk direktorat kami ini berkaitan dengan penanganan anak yang berkonflik dari sisi pendampingan, pemulihan, dan pengawasan, yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kemudian, untuk direktorat yang menangani anak tahanan itu ada di Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak. Untuk anak binaan yang ada di LPKA, itu ada di Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana. Kalau memang memungkinkan dan bisa, kami dengan sangat terbuka dapat memberikan data dan informasi tersebut. Kami intinya siap sepanjang memang data tersebut ada dalam jangkauan kami dan tugas fungsi kami,” ujar Giyanto.
Lebih lanjut, K/L lain pun menyambut baik adanya koordinasi lintas sektoral terkait pendataan anak, serta pendataan program dan kegiatan dalam rangka perlindungan anak ini, khususnya pada 7 (tujuh) kategori AMPK. Melalui pendataan ini, diharapkan penyelenggaraan perlindungan terhadap anak, khususnya pada 7 (tujuh) kategori AMPK ini, dapat dilakukan secara lebih efektif dengan melibatkan peran dari masing-masing 24 K/L sesuai PP Nomor 78 Tahun 2021, serta nantinya kebijakan yang dilakukan akan lebih tepat sasaran.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-02-2024
- Kunjungan : 12347
-
Bagikan: