Komitmen Wujudkan Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak, Provinsi Sulawesi Tenggara Tandatangani Pakta Integritas
Siaran Pers Nomor: B-092/SETMEN/HM.02.04/4/2024
Kendari (02/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk mewujudkan percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama melalui Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Penandatanganan pakta integritas melibatkan berbagai pihak diantaranya Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Kami mendorong seluruh Perangkat Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dapat melakukan sinergi dan kontribusi dalam layanan pemenuhan hak anak mulai dari penguatan lingkungan ramah anak hingga pengasuhan berbasis hak anak, di mana yang menjadi fokus utama dan perlu menjadi perhatian bersama adalah melalui Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Taman Asuh Ceria (TARA). Kami berharap Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kabupaten/kota sudah memiliki layanan yang sesuai standar yang mana ketiga layanan tersebut harus sudah dimiliki oleh setiap kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari, pada (15/03).
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 12,26%, melebihi angka nasional, menempatkan provinsi ini sebagai Provinsi ke-7 dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain itu, meskipun tidak signifikan, persentase balita yang mengalami pengasuhan tidak layak juga masih di atas angka nasional, yakni 3,30% di tahun 2022 (BPS, 2022). Provinsi Sulawesi Tenggara juga tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan Indeks Pemenuhan Hak Anak terendah dan 6 provinsi dengan Indeks Perlindungan Khusus Anak terendah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Asrun Lio mengatakan masalah yang berkaitan dengan anak semakin beraneka ragam seiring perkembangan zaman sehingga menjadi tantangan bagi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk menyikapi permasalahan tersebut sekaligus melakukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak.
“Permasalahan anak tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan anak melainkan pemenuhan hak anak baik itu dari aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak. Hal ini menjadi ekosistem yang kita harus tanggung bersama,” ujar H. Asrun Lio.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar pada tahun 2024 ada peningkatan dari 4 kabupaten menjadi minimal 7 kabupaten/kota yang mendapat peringkat KLA. Abdul Rahim juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota untuk sama-sama membangun komitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebagai tindak lanjut komitmen, Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan standardisasi sejumlah 1 (satu) PUSPAGA, 2 (dua) TARA, dan 5 (lima) RBRA yang tersebar di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, dan Kota Baubau. Kabupaten Kolaka turut serta menyampaikan minatnya untuk melakukan standardisasi pada 1 (satu) PUSPAGA, 1 (satu) TARA, dan 1 (satu) RBRA di tahun 2025.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-04-2024
- Kunjungan : 3608
-
Bagikan: