
Kemen PPPA Ajak Kementerian/Lembaga Gaungkan Upaya Sejahterakan Ibu dan Anak
Siaran Pers Nomor: B- 176 /SETMEN/HM.02.04/06/2024
Jakarta (20/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong sinergi antar kementerian/lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak melalui diseminasi informasi publik dan edukasi masyarakat. Melalui penyelenggaraan Forum Keterbukaan Informasi Publik bertema “Peran Masyarakat dalam Kesejahteraan Ibu dan Anak”, Kemen PPPA mendukung upaya Pemerintah Indonesia mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan kesejahteraan ibu dan anak untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemen PPPA Tahun 2024 diselenggarakan untuk membangun sinergi, hubungan, dan kerja sama yang baik antara Kemen PPPA dengan Kementerian/Lembaga. Kami berharap dapat menjalin komitmen yang kuat antar seluruh Badan Publik dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan di Indonesia,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa.
Margareth menyampaikan, mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak merupakan amanat dari disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Juni 2024 silam. Ke depannya, implementasi RUU tersebut perlu dilaksanakan lintas sektor oleh kementerian/lembaga agar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Melalui komunikasi publik yang terarah, pemerintah dapat membangun kesadaran masyarakat, hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kita sebagai institusi pemerintahan di pusat dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka memenuhi hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan keluarga. Mari kita bekerja bersama, melangkah bersama, saling bergandengan tangan untuk mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” jelas Margareth.
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan menyampaikan bahwa RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya mengatur tanggung jawab dan hak ibu dalam pengasuhan melainkan juga peran ayah, keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah dalam pengasuhan anak.
“Upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak yang terangkum dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha. Pada prinsipnya, bagaimana kita bisa memberikan perhatian yang cukup pada seribu hari masa kehidupan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, partisipasi lintas sektor harus digalakkan mulai dari penyediaan layanan publik yang memadai diantaranya dari sektor kesehatan, keluarga berencana, admin dukcapil, hingga akses pengetahuan dan edukasi yang layak. Selain itu, sarana prasarana merupakan faktor yang penting diupayakan oleh pemerintah dan dunia usaha, misalnya ruang laktasi dan penitipan anak yang ada di tempat kerja,” kata Indra.
Indra berharap kerja bersama pemerintah dapat meningkatkan peran masyarakat dalam memberikan pengawasan sosial terhadap kesejahteraan ibu dan anak, berpartisipasi aktif dalam memberikan edukasi di lingkungan masyarakat, hingga menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak dan ibu yang memberikan pengasuhan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyampaikan pentingnya menjalankan program pemerintahan yang menganut prinsip keterbukaan informasi. Hal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan pemerintah yang terbuka dan saling bersinergi, karena menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak tidak bisa dilaksanakan hanya satu instansi tapi butuh kerjasama lintas sektor.
“Masalah pembangunan anak tidak bisa dilaksanakan secara sendirian oleh Kemen PPPA. Pembangunan anak yang ideal merupakan masalah di level hulu yang perlu diupayakan secara bersama-sama oleh kementerian/lembaga. Ekosistem tersebut harus diciptakan bersama, karena sangat beririsan dengan bidang-bidang lain seperti masalah gizi, pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi. RUU KIA juga sudah mengamanatkan keterlibatan semua pihak baik pemerintah maupun partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut yang menjadi prinsip pemerintahan yang terbuka dan menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik,” ungkap Arya.
Arya menambahkan dalam menjalankan open government, pemerintah harus tetap menggunakan perspektif gender. Hal tersebut dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan bukan hanya terbuka namun tetap dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-06-2024
- Kunjungan : 1213
-
Bagikan: