
Kemen PPPA Akan Sinergikan Program Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah yang Ramah Anak
Siaran Pers Nomor: B-313/SETMEN/HM.02.04/9/2025
Banyuwangi (17/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kabupaten Banyuwangi, Gedung Balai Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dusun Krajan, Desa Tamansari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Kunjungan lapangan ke Sekolah Rakyat dimaksudkan untuk mengidentifikasi kebutuhan anak dari perspektif pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui dialog dengan kepala sekolah, pengurus, dan siswa di Sekolah Rakyat.
“Kemen PPPA mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Sekolah Rakyat dengan menekankan pentingnya perlindungan anak dan kesetaraan gender. Sekolah Rakyat hadir bukan hanya untuk mengentaskan kemiskinan, tetapi juga memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan begitu, anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang unggul dan berdaya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Zahrotun Nihayah.
Pada kunjungan tersebut, Kemen PPPA bersama Kementerian Sosial berdiskusi dengan kepala sekolah, guru, wali asuh, dan siswa Sekolah Rakyat untuk memperoleh gambaran situasi dan kondisi Sekolah Rakyat. Menurut Nihayah, diskusi ini penting dilakukan untuk menentukan langkah intervensi yang diperlukan bagi para siswa Sekolah Rakyat. Selanjutnya, Kemen PPPA juga melakukan diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membahas hasil temuan di Sekolah Rakyat.
“Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar untuk mengintegrasikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, sehingga menjadi Sekolah Rakyat yang Ramah Anak. Pengembangan Sekolah Rakyat yang Ramah Anak merujuk pada standar ramah anak yang telah dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk berbagai bentuk layanan pemenuhan hak dan perlindungan khusus untuk anak,” tutur Zahrotun.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kemen PPPA, Endah Sri Rejeki, menegaskan bahwa indikator Satuan Pendidikan Ramah Anak yang akan diintegrasikan dalam Sekolah Rakyat akan menitikberatkan pada pencegahan kekerasan. Indikator tersebut meliputi proses pembelajaran dan fasilitas, seperti (1) kebijakan dan peraturan sekolah rakyat yang ramah anak; (2) partisipasi anak dan penanaman nilai-nilai luhur pada siswa Sekolah Rakyat; (3) partisipasi dan pelibatan orang tua siswa, keluarga dari Kepala Sekolah, Guru, Wali Asuh, Wali Asrama, dan Masyarakat Sekitar, Dunia Usaha, serta Lembaga Masyarakat; (4) penguatan kapasitas Kepala Sekolah, Guru, Wali Asuh, Wali Asrama dan tenaga kependidikan lainnya di Sekolah Rakyat; (5) sarana dan prasarana yang ramah anak; dan (6) proses pembelajaran yang ramah anak.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Susanti, menjelaskan terdapat beberapa indikator tambahan yang berfokus pada penanganan kasus dan pengasuhan di Sekolah Rakyat, yaitu (1) mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan; (2) Standar Operasional Pelayanan Ramah Anak mencakup layanan pengasuhan, layanan penanganan kasus, dan layanan rujukan; (3) penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengasuhan dan penanganan kasus; dan (4) penyediaan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi anak penyandang disabilitas.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-09-2025
- Kunjungan : 636
-
Bagikan: