
Kemen PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tangerang Selatan
Siaran Pers Nomor: B- 302 /SETMEN/HM.02.04/10/2024
Tangerang Selatan (4/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan atas penanganan cepat terhadap kasus dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan serta penculikan anak yang terjadi di wilayah tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan kasus ini menambah deretan kekerasan seksual terhadap anak yang laporannya terus meningkat di Indonesia.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sejak 2020 hingga Agustus 2024, angka kekerasan seksual terhadap anak terus bertambah setiap tahunnya. Pada periode Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat 6.302 anak menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, hotline Kemen PPPA, Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, juga menerima 287 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak selama periode yang sama. Salah satu faktor utama penyebab semakin tingginya angka pelaporan kekerasan seksual terhadap anak diantaranya karena kesadaran, keberanian, kemudahan untuk melapor, serta kasusnya memiliki ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku, yang umumnya orang dewasa, seringkali memanfaatkan kondisi anak yang rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Selain itu, lingkungan yang kurang pengawasan juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak kejahatan ini,” ujar Nahar.
Dalam penanganan kasus di Tangerang Selatan, Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, dan Polres Tangerang Selatan. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak para korban kekerasan terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan layanan lanjutan yang dibutuhkan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” kata Nahar.
Nahar menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tersangka berinisial (M) diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan. Selain itu, tersangka dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun karena menimbulkan korban lebih dari satu orang, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, ancaman hukuman bagi tersangka dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka merupakan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan dengan jumlah korban yang ditimbulkan lebih dari 1 orang, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain UU Perlindungan Anak, tersangka juga dapat dikenakan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni tersangka diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,” jelas Nahar.
Sementara tersangka berinisial (D.G) diduga telah melakukan tindak pidana penculikan disertai persetubuhan dan/atau pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Atas tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ank dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, selain dikenai pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dalam Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu dalam Pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban, yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Pihaknya berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak berulang dan terus dapat dicegah.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.
#PerempuanBerdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-10-2024
- Kunjungan : 4602
-
Bagikan: