
Kemen PPPA: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Siaran Pers Nomor: B-177/SETMEN/HM.02.04/06/2024
Jakarta (25/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam atas peristiwa adanya dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang berinisial HN (19) hingga menyebabkan korban saat mengalami trauma dan takut untuk mengikuti proses belajar di kampus, diketahui bahwa terduga pelaku juga merupakan mahasiswa Universitas Udayana yang berinisial JS.
Berdasarkan keterangan korban kepada UPTD PPA Kabupaten Badung, awal mula korban berkenalan dengan pelaku pada tanggal 24 Mei 2023 lewat Instagram yang dimana pelaku mengikuti korban lewat sosial media Instragram. Dugaan kekerasan seksual ini sudah dua kali terjadi kepada korban, kejadian pertama dilakukan terduga pelaku di tempat kost milik terduga pelaku dan kejadian kedua dilakukan di kontrakan korban. Atas kejadian ini korban merasa terpukul dan mengalami trauma.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menyebabkan korban mengalami trauma. Oleh karena itu, kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.
Ratna mengungkapkan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa ditolerir, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan sebelumnya, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemendikbud Ristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“Oleh karena itu besar harapan agar seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali. Dinas PPPA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi, kampanye dan literasi secara masif terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen dan civitas akademika lainnya,” ujar Ratna.
Ratna juga menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Kabupaten Badung, Bali yang telah memberikan penanganan terhadap korban berupa layanan asesmen awal, melakukan upaya pendampingan psikologis, penguatan kepada korban serta koordinasi dengan perguruan tinggi dimana korban melaksanakan pendidikan. Selanjutnya KemenPPPA melalui UPT PPA Kabupaten Badung akan terus memantau kasus ini dan memastikan layanan pendampingan terhadap korban.
Ratna kembali mengajak para perempuan dan seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-06-2024
- Kunjungan : 2470
-
Bagikan: