
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Siaran Pers Nomor: B-183/SETMEN/HM.02.04/6/2024
Jakarta (24/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pejabat publik pada Pemilu 2024. Menteri PPPA menegaskan pihaknya tentu akan memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Menteri PPPA.
Menyoroti fenomena tindak pidana kekerasan seksual yang masih menghantui perempuan dimanapun mereka berada, Menteri PPPA memberikan apresiasi atas keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan sesksual yang sudah berani untuk melapor. Kemen PPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan.
Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindak pidana kekerasan seksual. Tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai serious crime atau tindak pidana yang serius bagi suatu negara namun dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah ”graviora delicta”, yakni merupakan kejahatan paling serius.
Menteri PPPA mendorong pelaku pelecahan seksual agar diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera, apalagi jika merupakan salah satu pejabat publik yang dalam menjalan tugasnya harus sebesar-besarnya berupaya menghindari potensi tindakan kekerasan seksual terlebih menggunakan dan memanfaatkan jabatan atau wibawa dalam melakukan tindakan tersebut. Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Di samping itu perilaku ini mengambarkan rendahnya moral pelaku, karena kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan.
“Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual. Perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual juga dapat diancam dengan hukuman maksimal berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di hadapan hukum. Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum.
Pada kesempatan ini, Menteri PPPA kembali mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.
Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 24-06-2024
- Kunjungan : 3623
-
Bagikan: