
Rakornas PPPA 2024, Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah untuk Melindungi Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B- 181 /SETMEN/HM.02.04/06/2024
Surabaya (25/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas PPPA) yang diselenggarakan di Surabaya pada 24 -25 Juni 2024. Rakornas PPPA 2024 menjadi rapat koordinasi terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 sekaligus sebagai transisi penting pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 dan upaya pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Menteri PPPA menyatakan Rakornas PPPA 2024 menjadi kesempatan baik bagi pemerintah pusat, daerah, dan para stake holders melihat kembali pencapaian kerja selama 5 tahun terakhir. Setiap praktik baik yang dihasilkan diharapkan dapat direplikasi pemerintah daerah lainnya.
“Selama lima tahun terakhir, kita telah mencatat berbagai kemajuan signifikan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2019-2023 telah menunjukkan tren meningkat dan Indeks Ketimpangan Gender dengan tren menurun. Prevalensi kekerasan pada perempuan dan anak menunjukkan tren menurun dan jumlah korban kekerasan yang dilaporkan dan mendapatkan layanan terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini menandakan upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan cukup efektif, masyarakat semakin menyadari pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta layanan yang tersedia semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini semua bisa tercapai berkat komitmen besar pemerintah daerah untuk perempuan dan anak di Indonesia,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atas komitmen mereka memberikan layanan terhadap para perempuan dan anak korban kekerasan, baik itu kekerasan seksual,fisik dan bentuk kekerasan lainnya.
“Apresiasi tinggi kami berikan atas komitmen Pemerintah Daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 38 Provinsi dan 333 Kabupaten/Kota. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama pemerintah daerah membentuk dan mengupayakan keberlangsungan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Dari yang tadinya 138 desa model di tahun 2021, kini DRPPA telah dibentuk di lebih dari 1.900 desa. Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah, telah disetujui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) untuk tahun 2025. Pemerintah juga tetap melanjutkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) yang telah berjalan sejak tahun 2021. Penyaluran DAK Non Fisik dilakukan untuk mendukung penanganan terhadap korban di daerah dan pada tahun 2024 penerimanya mencapai 305 kabupaten/kota,” ucap Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap 83 ribu desa dan kelurahan dapat menjadi desa yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, menjadi lebih ramah bagi perempuan dan memberikan perlindungan bagi anak dan memberi perhatian bagi tumbuh kembang anak.
“Sudah banyak praktik baik setelah desa dan kelurahan menerapkan indikator DRPPA. Tentu saja kita masih harus terus bergiat mengarusutamakan dan mengadvokasi Kementrian/ Lembaga dan pemerintah daerah agar mengintegrasikan indikator desa ramah perempuan dan peduli anak ke dalam program pembangunan berbasis desa mereka. Hal ini juga agar keberlangsungan program ini dapat terjaga,” harap Menteri PPPA.
Pencapaian lahirnya beberapa produk hukum menurut Menteri PPPA juga membuktikan kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak.
“Dalam kurun waktu 5 tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan produk hukum yang memberikan kepastian jaminan hukum perlindungan untuk para perempuan dan anak korban kekerasan melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemen PPPA telah menyelesaikan 5 produk turunan yang menunggu untuk disahkan oleh Presiden. Belum lama ini, rapat paripurna DPR juga telah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan oleh Presiden,” ujar Menteri PPPA.
Pencapaian kinerja menurut Menteri PPPA masih dihadapakan dengan tantangan yang masih besar.
“Norma sosial, budaya, serta stereotip gender masih menjadi isu besar yang berdampak luas terhadap perempuan dalam proses pembangunan. Kekerasan terhadap perempuan, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), menjadi persoalan yang mendesak, mengingat masih terdapat gap yang cukup besar antara angka prevalensi kekerasan yang terjadi dengan kasus kekerasan yang dilaporkan. Perkawinan anak, meskipun menurun, namun kita masih dihadapkan pada permintaan dispensasi kawin yang tinggi, hal tersebut menunjukkan perlunya perlindungan lebih baik terhadap hak-hak anak. Selain itu, masih sangat banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual, korban bullying di sekolah, rumah, ruang publik, di dunia maya dan kasus anak-anak menjadi korban game online. Pekerjaan rumah kita masih banyak,” tegas Menteri PPPA.
Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumarsono mengakui kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan besar untuk mencapai visi Indonesia Emas. Melalui Rakornas PPPA ini diharapkan lahir kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih memperhatikan kelompok perempuan dan anak.
“Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Timur telah membentuk UPTD PPA di 27 kabupaten/kota. Ada beberapa inovasi untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, seperti LAPOR PAK TANGKAS TUNTAS, layanan diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan ini sebagai bentuk implementasi dari UU No 12 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sifatnya satu atap layanan,” ujar Bobby.
Pada kesempatan ini Menteri PPPA juga meluncurkan Aplikasi ALAMANDA yang terintegrasi dengan ALADIN (Aplikasi Pelaporan Dak Non Fisik) milik Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Perlindungan Perempuan dan Anak. Integrasi antara ALAMANDA dan ALADIN. Manfaat lebih dari integrasi ini adalah: (1) Mengurangi redundansi dalam pelaporan yang membebani daerah; (2) Membantu proses proses monitoring dan pelaporan menjadi lebih efisien dan efektif dengan adanya berbagi pakai data; (3) Semua data terkait pelaksanaan DAK NF PPA dapat dikonsolidasikan dalam satu sistem, memudahkan analisis dan evaluasi ; (4) Peningkatan efektivitas dalam proses perencanaan, pelaporan, dan monitoring; (5) Pengguna dapat dengan mudah mengakses data yang diperlukan untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan; dan (6) Pengurangan beban kerja daerah dalam hal pelaporan dan monitoring, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pelaksanaan program.
Rakornas PPPA 2024 dihadiri oleh Kepala Dinas pengampu urusan PPPA Provinsi dan Kabupaten / Kota dan juga dihadiri secara daring oleh Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , Inspektur, dan Kepala Dinas pengampu urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat Provinsi dan Kab/Kota.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-06-2024
- Kunjungan : 2972
-
Bagikan: