
Rakornas PPPA 2024, Menteri PPPA Minta Dana Alokasi Khusus Non-Fisik dan Fisik Dipertanggungjawabkan Tepat Sasaran
Siaran Pers Nomor: B- 185 /SETMEN/HM.02.04/06/2024
Surabaya (25/6) – Tahun 2025 mendatang, sebanyak 71 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) akan menerima Dana Alokasi Khusus Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan nilai sebesar 252 milyar rupiah. DAK Fisik menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga digunakan untuk mendanai renovasi serta sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) agar para perempuan dan anak korban kekerasan mendapat layanan yang lebih baik. Hal ini disampaikan Menteri PPPA pada penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA 2024 di Surabaya, Selasa (25/06).
“Sejak tahun 2021, pemerintah pusat sudah mengupayakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik) agar provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. DAK Non-Fisik tahun 2024 sudah diterima 305 Kabupaten/Kota. Nilai nominal DAK Non-Fisik juga meningkat, yang tadinya 101 milyar rupiah tahun 2021 menjadi 132 milyar rupiah tahun 2024. Mulai tahun 2025, pemerintah melalui APBN akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk 71 kabupaten/kota dengan nilai mencapai 252 milyar rupiah. DAK Fisik PPA digunakan untuk mendanai sarana dan prasarana agar para perempuan dan anak korban kekerasan mendapat layanan yang lebih baik, seperti renovasi rumah perlindungan sementara (rumah aman) bagi korban dan perbaikan sarana prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). DAK Fisik dan DAK Non-Fisik harus dapat terserap dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai target dan tepat sasaran atau tepat peruntukan,” ujar Menteri PPPA.
Perjuangan mendapatkan DAK Non-Fisik dan DAK Fisik menurut Menteri PPPA tidak mudah sehingga pertanggungajwabannya harus dilakukan dengan benar.
“DAK Non-Fisik yang diterima oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini dinas yang mengampu isu perempuan dan anak harus terserap dengan benar. Pertanggungjawaban yang dimaksud diantaranya adalah adanya laporan kasus pada aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), laporan hasil penjangkauan kasus, laporan pendampingan dan penanganan terhadap korban hingga pendampingan hukum yang diberikan kepada korban. Jika ada daerah yang tidak memberikan laporan maka daerah tersebut bisa tidak menerima DAK Non-Fisik pada tahun berikutnya. Jika penyerapan anggarannya rendah, maka tahun berikutnya pun tidak akan kami berikan. Demikian pula nanti laporan pertanggungjawaban untuk DAK Fisik,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi daerah yang berkomitmen mempertanggungjawabkan DAK Non-Fisik. Sejak DAK Non-Fisik digelontorkan, mulai banyak ada perbaikan layanan bagi korban.
“Keberlanjutan DAK Non-Fisik tergantung pada komitmen dinas yang mengampu isu perempuan dan anak untuk mengawal penyerapan dana. Sudah mulai meningkat kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi yang terungkap, masyarakat sudah tidak lagi menganggap kasus kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, bukan hal aib lagi, dan penanganan kasus juga cepat. Daerah yang penyerapannya tinggi, menggunakan DAK Non-Fisik untuk membiayai visum, penjangkauan korban hingga pendampingan hukum,” ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Menteri PPPA menambahkan bahwa kriteria daerah yang menerima DAK Fisik merupakan hasil kesepakatan Kemen PPPA dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Kunci utamanya adalah adanya UPTD PPA di daerah. UPTD PPA merupakan mandate dari Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 sehingga pembentukan UPTD PPA perlu masif didorong ke daerah.
Menteri PPPA juga memberikan apresiasi besar kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mendorong pembentukan UPTD PPA di daerah, BAPPEDA yang sudah mengawal anggaran mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran dan dukungan yang besar bagi Dinas PPPA.
Terkait sedang disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di tingkat pusat, dan RPJPD dan RPJMD di tingkat daerah maka komitmen besar sangat dibutuhkan untuk menjamin isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.
“Saya titipkan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada pimpinan daerah. Jangan sampai isu perempuan dan anak tertinggal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Pastikan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Hak Anak diintegrasikan dalam dokumen RPJPN, RPJMN dan RPJMD, adanya keberlanjutan pendanaan DAK Nonfisik PPA dan DAK Fisik PPA, termasuk sinkronisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah terkait pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Menteri PPPA.
Rakornas PPPA 2024 yang berakhir sore ini menghasilkan Komitmen Dyandra 2024. Menteri PPPA berharap Komitmen Dyandra dapat dilaksanakan dan dikawal dengan baik.
“Komitmen Dyandra 2024 ini hasil kesepakatan bersama peserta Rakornas. Tentu saja kami tidak ingin komitmen hanya berhenti dalam bentuk dokumen saja tanpa ada impelementasi di lapangan. Kita berharap Komitmen Dyandara memastikan adanya pemantauan dan evaluasi dari implementasi kerja, mempercepat pencapaian tujuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di semua sektor pembangunan di tingkat nasional dan daerah serta masyarakat, yaitu mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan serta memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Dokumentasi praktik baik yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai daerah, dapat dijadikan panduan berharga bagi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain dalam mengembangkan strategi yang efektif, dalam membangun pembelajaran berkelanjutan dan merancang kebijakan dan program yang tepat sasaran sesuai kebutuhan perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.
Adapun 2 agenda besar yang ingin dicapai dari hasil Rakornas PPPA yaitu kesepakatan bersama untuk melakukan percepatan pencapaian tujuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu: (1) Meningkatkan kesetaraan gender secara bermakna di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan TPPO, dan; (2) Memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Komitmen Dyandra 2024 meliputi :
1. Terkait perencanaan pembangunan PPPA 2025-2029
a. Menyelaraskan kebijakan dan indikator pembangunan PPPA dalam RPJMD dan Renstra Dinas Pengampu Urusan PPPA di daerah dengan kebijakan dan indikator pembangunan PPPA dalam RPJMN dan Renstra Kemen PPPA untuk periode 2025-2029.
b. Memberikan pembekalan atau advokasi kepada Kepala Daerah dan DPRD terpilih tentang Kesetaraan Gender, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, TPPO dan perlakuan salah lainnya untuk meningkatkan komitmen.
c. Mendorong penempatan indikator pembangunan PPPA (IKG, IPG, dan IPA) sebagai indikator kinerja Kepala Daerah.
d. Memastikan implementasi kesetaraan gender melalui strategi pengarusutamaan, dan perlindungan anak sebagai upaya lintas bidang dalam perencanaan program dan kegiatan di pusat dan daerah, dalam bentuk penyusunan Gender Action Budget (GAB), dan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) di pusat dan daerah
2. Terkait DAK Fisik dan Non Fisik PPA Tahun 2025
a. Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Fisik dan Non Fisik) sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan memberikan pelayanan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, TPPO, ABH, dan perkawinan anak yang berkualitas. Hal ini juga untuk menjaga keberlanjutan dari DAK Fisik dan Non Fisik PPA.
b. Kemen PPPA diharapkan secepatnya melakukan sosialisasi DAK Fisik PPA.
c. Daerah penerima DAK Fisik PPA diharapkan segera memenuhi readiness criteria (termasuk usulan DED dan RAB) melalui aplikasi Krisna DAK.
d. Memanfaatkan aplikasi Alamanda New sebagai sarana untuk manajemen DAK Non Fisik PPA di pusat dan daerah.
3. Terkait pelaksanaan pembangunan PPPA 2025-2029
a. Memperkuat kebijakan/regulasi sampai pada aturan pelaksana untuk memastikan kegiatan pembangunan PPPA bisa berjalan sinergis, kolaboratif dan mencapai target yang sudah ditetapkan.
b. Melakukan replikasi dan melanjutkan praktik baik/inovasi yang dilaksanakan tahun 2020-2024 di pusat dan di daerah (contohnya DRPPA, SAPA 129 terintegrasi, pemberdayaan perempuan penyintas dan peningkatan resiliensi anak penyintas).
c. Menyusun strategi komunikasi yang tepat sesuai dengan sasaran masyarakat tentang isu gender, perempuan, dan anak.
d. Melakukan upaya pencegahan KtP/A, TPPO, pekerja anak, dan perkawinan anak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pelibatan laki-laki, penerapan regulasi di satuan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik melalui berbagai media secara masif dan berkesinambungan.
e. Mengembangkan sistem informasi gender dan anak (SIGA) yang terpadu dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
f. Mengupayakan pembentukan jabatan fungsional yang secara spesifik mendukung urusan PPPA antara lain: psikolog, analis gender, dan analis kesejahteraan keluarga.
g. Meningkatkan kapasitas SDM di daerah untuk menghasilkan fasilitator pengarusutamaan gender, sistem perlindungan anak, dan manajemen penanganan kasus, serta fasilitator DRPPA/KRPPA.
h. Memperkuat peran pembinaan dan pengawasan Kemen PPPA kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
i. Meningkatkan upaya kolaboratif dan kerja sama antar Kementerian/ Lembaga, antar Perangkat Daerah terkait, antara pemerintah dan pemerintah daerah dengan akademisi, CSO, masyarakat, serta mitra pembangunan (pentahelix).
4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan kesepakatan bersama RAKORNAS PPPA Tahun 2024.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-06-2024
- Kunjungan : 5406
-
Bagikan: