
Tingkatkan Kapasitas SDM Pendamping Keluarga, Kemen PPPA Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengasuhan Berbasis Hak Anak
Siaran Pers Nomor: B-305/SETMEN/HM.02.04/10/2024
Jakarta (04/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong peningkatan kapasitas tenaga layanan pendamping keluarga dalam memberikan perlindungan anak dan meningkatkan partisipasi keluarga dalam pengasuhan anak. Sebagai upaya implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga di berbagai sektor pembangunan, Kemen PPPA menyelenggarakan Bimbingan Teknis bertema “Pengasuhan Berbasis Hak Anak bagi SDM Pendamping Keluarga” pada 3-4 Oktober 2024 di Jakarta.
“Melalui kegiatan ini kami membekali para tenaga pendamping keluarga dengan pengetahuan yang mendalam tentang pengasuhan anak, sehingga nantinya mereka memahami konsep pengasuhan yang responsif terhadap pemenuhan hak anak dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas di lingkungan keluarga,” tegas Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Suhaeni.
Suhaeni mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pengasuhan anak yang ramah demi terwujudnya generasi penerus bangsa yang berkualitas
“Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang optimal anak, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak di seluruh Indonesia,” kata Suhaeni.
Founder Yayasan Risalah Rahma, Rita Pranawati menekankan bahwa pengasuhan oleh kedua orang tua merupakan pondasi utama dalam perlindungan anak. “Peran pengasuhan seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu, tetapi juga melibatkan ayah secara aktif. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, harus memiliki hak yang setara dalam pengasuhan,” tutur Rita.
Rita memaparkan, situasi pengasuhan saat ini mencatatkan 75 persen keluarga mengalihkan pengasuhan secara temporer maupun permanen. Oleh karenanya, manajemen pengasuhan dan tenaga layanan menjadi kunci dalam standarisasi layanan pengasuhan melalui Daycare atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Deputy Chief of Program Impact and Creation dari Yayasan Save the Children, Tata Sudrajat menyampaikan, bahwa selain peran keluarga, lingkungan sekitar dalam juga sangat penting dalam mendukung pengasuhan anak.
“Lingkungan sekitar anak bisa diibaratkan seperti lingkaran ekologis, di mana anak berada di pusat, lalu dikelilingi oleh orang-orang terdekat seperti orang tua, pengasuh, teman sebaya, masyarakat, hingga negara. Anak sebagai pusat lingkaran ekologis mendapatkan pengaruh paling besar dari lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, pemahaman berbagai pihak yang mengambil peran dalam pengasuhan sangat penting. Hal itu diharapkan agar mereka juga bisa ikut serta dalam mengawal tahapan perkembangan anak, hingga menerapkan disiplin positif” ungkap Tata.
Perwakilan dari Yayasan Bahtera, Faisal Cakra Buana membahas mengenai pentingnya Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai landasan hukum internasional dalam pemenuhan hak anak yang perlu diterapkan oleh tenaga layanan di institusi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Implementasi tersebut khususnya perlu diterapkan oleh tenaga layanan PAUD yang berperan langsung dalam mendukung tumbuh kembang anak di usia emas.
“Dengan memahami KHA, tenaga layanan dapat menerapkan pendekatan pendidikan yang responsif hak anak, mencegah kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Selain itu, pemahaman ini membantu mereka bekerja sama lebih efektif dengan orang tua dan keluarga untuk memastikan pemenuhan hak anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan optimal,” kata Faisal.
Bimbingan Teknis bertema “Pengasuhan Berbasis Hak Anak bagi SDM Pendamping Keluarga” turut melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Dinas PPPA daerah, dan Pemerintah Desa baik secara luring maupun daring.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-10-2024
- Kunjungan : 1311
-
Bagikan: