
Kemen PPPA dan UNFPA Dorong 11 Daerah Piloting Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B-358/SETMEN/HM.02.04/11/2024
Jakarta (19/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan United Nation Population Fund (UNFPA) mendorong pencegahan, perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendampingan 11 daerah piloting dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK PPA) Fisik dan Non Fisik.
“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, secara prevalensi satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Sedangkan menurut data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024, 11 juta anak atau 50,68 persen anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami satu bentuk kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya. Masih tingginya angka kekerasan dan pengaduan kasus tersebut yang menjadi dasar bagi Kemen PPPA mengupayakan adanya DAK PPA yang digelontorkan untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia,” tutur Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Destri Handayani dalam acara Pertemuan Dialog Nasional Para Pemangku Kepentinga Layanan PPPA di 11 Daerah Piloting hari kedua (15/11).
Destri menyampaikan DAK PPA Fisik merupakan terobosan baru yang diupayakan oleh Kemen PPPA. Dana tersebut diberikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan/atau Rumah Perlindungan Sementara (RPS) bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Total alokasi DAK Fisik di tahun 2025 adalah sebesar 96 miliar dan diberikan kepada 42 daerah, yakni 34 UPTD PPA dan 22 RPS. Dana ini diberikan kepada daerah dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dan telah memiliki UPTD PPA, serta memiliki gedung yang berdiri sendiri. Kami juga mengatakan kepada daerah yang memang benar-benar memiliki komitmen terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan dengan dibuktikan melalui adanya forum koordinasi dan gugus tugas penanganan kekerasan dan TPPO yang aktif, serta memiliki kapasitas fiskal daerah,” kata Destri.
Destri menuturkan, Kemen PPPA juga memiliki DAK PPA Non Fisik yang telah digelontorkan sejak tahun 2021. Dana tersebut dapat digunakan untuk menyediakan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak di daerah.
“Pemerintah pusat juga telah menyiapkan DAK PPA Non Fisik untuk tahun 2025 sebesar 132 miliar kepada 304 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sejak tahun 2021 yang dulu hanya diberikan kepada 245 kabupaten/kota. Selain itu kami juga memberikan kebijakan afirmasi bagi delapan daerah kepulauan, berupa alokasi pagu anggaran sebesar sekitar 50 juta rupiah. DAK PPA Non Fisik ini ditujukan untuk membantu daerah dalam menurunkan prevalensi kekerasan dan meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.” jelas Destri.
Adapun DAK PPA Non Fisik dapat digunakan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan, diantaranya dalam mengakses layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS, layanan pemulihan korban, pendampingan tenaga ahli, penjangkauan dan pendampingan, gelar kasus, dan mengakses rumah perlindungan.
Destri menambahkan, diantara 11 daerah piloting, tujuh daerah akan mendapatkan DAK PPA Non Fisik periode tahun 2025. Daerah tersebut diantaranya DKI Jakarta, Cirebon, Sigi, Serang, Brebes, Garut, Jember, Kota Palu. Sedangkan empat daerah belum mendapatkannya yakni, Bogor, Tangerang, Brebes, Lombok Timur.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA, Eni Widiyanti menyampaikan dalam dialog yang dilaksanakan banyak daerah mengatakan bahwa anggaran merupakan permasalahan utama dalam menangani kasus kekerasan. Oleh karenanya, DAK diharapkan dapat memberikan manfaat dalam memberikan pelayanan bagi korban kekerasan.
“Kami memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah memanfaatkan DAK PPA yang diberikan, namun daerah diharapkan tidak hanya menggunakan satu sumber pembiayaan untuk perlindungan perempuan dan anak, melainkan kita perlu melihat potensi anggaran lain. Bisa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan melihat dukungan dari pihak luar seperti UNFPA, dana dari dunia usaha, universitas dan pihak-pihak lain. Karena tadi juga disampaikan beberapa masalah dalam penanganan kasus kekerasan, seperti dibutuhkannya psikolog klinis dan SDM pekerja sosial lain. Kami berharap melalui pendampingan 11 daerah piloting dan dialog yang dilaksanakan daerah dapat lebih menggali permasalahan yang dihadapi, dan kami dapat membantu memberikan solusi atas kendala tersebut, sehingga perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan perempuan dan anak bisa berjalan lebih baik,” tutup Eni.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 19-11-2024
- Kunjungan : 1841
-
Bagikan: