
Kemen PPPA Dorong Sinergi Nasional Implementasi Rekomendasi Hak Anak PBB
Siaran Pers Nomor: B-457/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (20/11) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat komitmennya dalam perlindungan anak dengan menyusun Rencana Tindak Lanjut Nasional atas rekomendasi Komite Hak Anak PBB. Kemen PPPA menyosialisasikan upaya ini melalui kegiatan diseminasi yang bertujuan menyelaraskan langkah kementerian/lembaga dalam menindaklanjuti Concluding Observations (rekomendasi Komite Hak Anak PBB) secara terukur dan terimplementasi nyata dalam kerangka pembangunan nasional.
“Pemerintah Indonesia menunjukkan kesungguhan yang kuat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kementerian, lembaga dan mitra pembangunan telah bekerja bersama dalam menyusun laporan periodik yang disampaikan kepada Komite Hak Anak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas progres pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Upaya ini membuahkan hasil, terlihat dari pengakuan Komite Hak Anak terhadap Indonesia yang telah mencatat kemajuan positif dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dalam kerangka pembangunan nasional,” kata Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati pada acara Diseminasi Pemetaan Rencana Tindaklanjut atas Rekomendasi Komite Hak Anak PBB (19/11).
Ratna juga menyampaikan berbagai kemajuan yang diapresiasi Komite Hak Anak PBB, antara lain sudah terbangunnya sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, serta harmonisasi pengelolaan data nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia dan Perpres tentang Percepatan Administrasi Kependudukan. Komite turut mencatat terobosan regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, dan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah juga dinilai menunjukkan komitmen melalui rencana repatriasi WNI dari Kamp Suriah, peningkatan akses sanitasi dan air minum aman, juga dalam penguatan ketahanan keluarga melalui Program Kampung Keluarga Berkualitas.
“Kemen PPPA akan terus mengawal dan mengoordinasikan pelaksanaan serta pemantauan Concluding Observations bersama seluruh pemangku kepentingan. Setiap kementerian dan lembaga harus menjadikan rekomendasi Komite sebagai rujukan dalam penyusunan program dan kegiatan, sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh anak-anak di seluruh Indonesia. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari bidang hukum, pendidikan, kesehatan, sosial hingga teknologi untuk memastikan perlindungan anak berjalan menyeluruh,” jelas Ratna.
Namun demikian, Ratna menyampaikan bahwa Komite masih menyoroti sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian. Adapun isu yang masih perlu ditingkat, antara lain terkait kesenjangan pemenuhan hak anak antara wilayah barat dan timur Indonesia, perkawinan anak, kekerasan anak, praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation/FGM), pemenuhan hak anak disabilitas, angka kehamilan remaja dan dampak perubahan iklim.
Apresiasi turut disampaikan Chief of Communication UNICEF Indonesia, Iman Morooka atas komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Sejak Konvensi Hak Anak diadopsi pada 1989 dan diratifikasi Indonesia pada 1990, prinsip-prinsip pemenuhan hak anak terus diimplementasikan dalam berbagai regulasi dan kebijakan pembangunan. Upaya ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menerjemahkan komitmen internasional menjadi perlindungan yang nyata bagi anak di tingkat nasional.
“Kami mengapresiasi Kemen PPPA yang melakukan tindakan yang positif untuk mewujudkan perlindungan bagi anak. Sudah ada langkah-langkah yang jelas untuk melaksanakan rekomendasi dari Komite Hak Anak menjadi hal-hal yang konkrit dan juga kolaboratif. Semua upaya ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai Sustainable Development Goals dan visi Indonesia Emas di tahun 2045. UNICEF menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sebagai partner dalam pemenuhan hak-hak anak menjadi nyata dan bisa dinikmati oleh setiap anak Indonesia,” tutur Iman.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, mengharapkan pemerintah dapat segera menindaklanjuti Concluding Observations Komite Hak Anak secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan inisiatif yang terukur. Hal itu mencakup penguatan regulasi, perluasan akses layanan dasar bagi anak, peningkatan perlindungan bagi anak dalam situasi rentan, serta penyediaan data yang lebih akurat untuk mendukung pelaporan KHA di periode berikutnya pada tahun 2029.
“Diharapkan rekomendasi ini bukan sekedar dilakukan, tapi laporan itu benar-benar diimplementasikan menjadi program, inisiatif, maupun kebijakan yang sesuai dengan prioritas masing-masing instansi. Nantinya implementasi tersebut harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pengampu kepentingan agar integrasi sistem perlindungan hak anak benar-benar berjalan baik. Lebih lagi, sistem tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, namun diharapkan bisa dilaksanakan ke daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga daerah,” kata Indah.
Koordinator Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak pada Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak, Kemen PPN/Bappenas, Rati Handayani menyampaikan arah kebijakan dan strategi dalam RPJMN 2025-2029 sudah mencantumkan tentang peningkatan kualitas perlindungan anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak. Ia menjelaskan bahwa dalam rangka mengimplementasikan RPJMN sekaligus menindaklanjuti Concluding Observations Komite Hak Anak, setiap kementerian dan lembaga perlu memastikan tindak lanjut rekomendasi tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing.
“Secara lebih konkret, tindak lanjut atas rekomendasi Komite Hak Anak perlu diintegrasikan ke dalam penyusunan rencana kerja masing-masing kementerian dan lembaga. Kemen PPPA diharapkan dapat mendorong dan mengawal proses integrasi tersebut, mulai dari melakukan pemetaan dan menentukan inisiatif yang menjadi prioritas, serta kementerian/lembaga yang terlibat. Selain itu, Kemen PPPA juga perlu meningkatkan kapasitas kementerian/lembaga, dan memastikan adanya pendampingan yang memadai agar pelaksanaan Concluding Observations dapat berjalan konsisten,” kata Rati.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-11-2025
- Kunjungan : 20
-
Bagikan: