
Kemen PPPA Dorong Pemahaman UU TPKS untuk Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Seksual
Siaran Pers Nomor: B-439/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (11/11) – Staf Khusus Menteri Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Majdah Muhyiddin Zain menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan mitra pembangunan, Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta seluruh peraturan turunannya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Turunannya” yang diikuti oleh peserta secara luring dan daring.
“Pelaksanaan UU TPKS telah diperkuat melalui 10 aturan pelaksanaan, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres). Undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berpihak pada korban,” ujar Majdah, pada Senin (10/11).
Majdah juga menyampaikan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Angka ini menggambarkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak.
“Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena banyak korban yang enggan melapor akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, dan kurangnya akses terhadap layanan pengaduan. Karena itu, Kemen PPPA terus berkomitmen memperkuat implementasi UU TPKS melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia layanan, serta penguatan UPTD PPA di daerah sebagai ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan,” kata Majdah.
Selain langkah hukum dan kelembagaan, pemerintah juga mengupayakan kampanye sosial dan budaya agar masyarakat lebih sadar dan berani melawan kekerasan berbasis gender. Majdah menegaskan perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperluas pemahaman dan memperkuat implementasi UU TPKS, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga penegak hukum, dan mitra masyarakat sipil agar upaya perlindungan dan pemulihan korban dapat berjalan lebih optimal,” ujar Majdah.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Margareth Robin Korwa menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual. Undang-undang ini juga menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan, pelindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
“UU TPKS disusun secara komprehensif untuk menjamin hak korban sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Melalui kegiatan komunikasi publik ini, Kemen PPPA berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra pembangunan agar implementasi UU TPKS dan peraturan turunannya dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” ujar Margareth.
Sebagai informasi, 10 aturan pelaksanaan UU TPKS, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri dari 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 83 ayat (5)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2024; PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 35 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025; serta PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80) yang juga ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025.
Sementara itu, 4 (empat) aturan lainnya berupa Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 81 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024; Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Pasal 78) yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2024; serta Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan TPKS oleh Pemerintah Pusat (penyederhanaan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 10 September 2024.
Dengan demikian, dari 7 peraturan pelaksana yang direncanakan (3 PP dan 4 Perpres), saat ini telah ditetapkan 3 Peraturan Pemerintah dan 3 Peraturan Presiden. Sementara itu, satu rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sedang dalam progress.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-11-2025
- Kunjungan : 132
-
Bagikan: