
Kuatkan Implementasi Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah, Kemen PPPA bersama Unicef Latih Fasilitator Daerah
Nomor: B-341/SETMEN/HM.02.04/11/2024
Bogor (15/11) – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan perkawinan anak merupakan hulu dari berbagai permasalahan bagi kualitas hidup anak. Untuk itu, semua pihak perlu bergerak bersama-sama untuk mencegah perkawinan anak dan melakukan aksi nyata, inovatif, dan inspirasif.
Pribudiarta menjelaskan berdasarkan data BPS Tahun 2023 angka perkawinan anak secara nasional sudah mencapai 6,92%, yang artinya sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 8,74% dan Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 6,94%, namun masih terdapat 19 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas angka rata-rata nasional. Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang masih berada pada peringkat ke-13 dengan angka perkawinan anak sebesar 8,86%. Perkawinan anak memiliki kerentanan bagi anak pada akses pendidikan, kesehatan, dan berpotensi besar menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Untuk menguatkan implementasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak di daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Unicef menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitator Daerah Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Bogor, Jawa Barat pada 12-15 November 2024. Harapannya, hasil dari pertemuan ini dapat diimplementasikan secara efektif, baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan dari berbagai pihak. Kami juga berharap agar menjadi komitmen bersama untuk mengidentifikasi tantangan, menggali peluang, dan merumuskan strategi konkret untuk memenuhi hak dan perlindungan anak”, ungkap Pribudiarta.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk melatih SDM calon fasilitator daerah agar dapat memfasilitasi dan mengadvokasi penggunaan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan mengawal proses implementasinya di lapangan. Bimtek diikuti oleh perwakilan dari Dinas PPPA, Bappeda, akademisi, dan lembaga masyarakat di lima (5) provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.
Pribudiarta mengatakan peserta Bimtek dilatih dengan metode micro teaching untuk dapat melakukan pemetaan kondisi daerahnya masing-masing melalui identifikasi tren perkawinan anak, aspek sosial dan budaya, pemangku kepentingan terkait, dan kebijakan pencegahan perkawinan anak di daerah sehingga dapat menemukan tantangan, masalah, dan potensi dalam upaya pencegahan perkawinan anak di daerah. Selanjutnya, membuat intervensi kunci dan rencana aksi. Selain itu, juga diberi pemahaman dan pelatihan mengenai pelaksanaan tatakelola dalam pelaksanaan Stranas PPA untuk memastikan pelaksanaan rencana aksi dengan strategi membangun komitmen, perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan upaya pencegahan perkawinan anak. Terakhir dijelaskan mengenai pemantauan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pendokumentasian praktik baik.
Pribudiarta menjelaskan pemerintah bersama mitra pembangunan telah menerbitkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yang diluncurkan pada April 2024 lalu. Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak memuat lima (5) strategi, yaitu: (1) Optimalisasi kapasitas anak; (2) Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; (3) Aksesibilitas dan perluasan layanan; (4) Penguatan regulasi dan kelembagaan; (5) Penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Chief Child Protection Unicef, Milen Kidane dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwa peran fasilitator daerah sangat penting dalam menerjemahkan dan menerapkan strategi ini, dan menjadi pemimpin di komunitasnya masing-masing dalam menyebarluaskan pesan-pesan positif tentang kesetaraan gender dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan.
Senada dengan Milen, Child Protection Specialist Unicef, Muhamad Zubedy Koteng menuturkan kegiatan bimtek ini merupakan upaya penguatan dalam implementasi Stranas PPA di daerah pada level provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Zubedy berharap daerah bisa lebih menerapkan aksi terkait pencegahan perkawinan anak dan mempersiapkan kemampuan daerah untuk melibatkan setiap unsur agar secara efektif dapat menjalankan Stranas PPA.
Senior Internasional Assistance Officer Embassy of Canada, Novi Anggraini mengatakan pihaknya sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui program “BERANI”, termasuk terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi. Novi berharap agar bimtek ini dapat bermanfaat dan berbagi praktik baik yang telah dilakukan dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Aceh. “Kerjasama antara Canada dan Indonesia harapannya bisa terus berlanjut ke depannya”, ungkap Novi.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian rencana tindak lanjut dari masing-masing daerah. Rencana tindaklanjut tersebut diantaranya memuat: (1) Provinsi Aceh akan memfasilitasi pertemuan rapat koordinasi lintas sektor untuk menyosialisasikan Panduan Praktis Stranas PPA dan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk integrasi isu perkawinan anak pada KKN tematik; (2) Provinsi Jawa Timur akan melakukan penyelarasan kegiatan perangkat daerah pada Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta joint monitoringpemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan RAD PPA; (3) Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Gubernur RAD perlindungan anak mencakup RAD KLA dan RAD PPA, serta optimalisasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dalam koordinasi dan monev PPA; (4) Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyusun RAD PPA di Lombok Tengah dan menyusun peraturan desa di 16 desa yang ada di Lombok Timur; (5) Provinsi Sulawesi Selatan akan memperkuat layanan pasca perkawinan usia anak dan melakukan tagging anggaran pencegahan perkawinan anak Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website: www.kemenpppa.go.id
- 15-11-2024
- Kunjungan : 3522
-
Bagikan: