
Wamen PPPA Apresiasi Sistim Layanan Terpadu UPTD PPA Pemprov DKI Jakarta
Siaran Pers Nomor: B- 384 /SETMEN/HM.02.04/11/2024
Jakarta (02/12) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mempelajari sistem layanan terpadu yang sudah secara komprehensif dilakukan. Wamen PPPA berharap penerapan layanan seperti di UPTD PPA Pemprov Jakarta dapat menjadi contoh praktik baik bagi provinsi lainnya.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem layanan terpadu yang komprehensif. UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta menunjukkan contoh nyata bagaimana koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat menghasilkan layanan berkualitas untuk korban. Sistem ini harus kita jadikan best practice yang bisa diterapkan di seluruh Indonesia," ungkap Wamen PPPA di Jakarta, Jum’at (29/11).
Kunjungan ini menurut Wamen PPPA sekaligus untuk mempelajari rencana pengembangan aplikasi panic button untuk mempercepat respon kasus dan membahas kemungkinan replikasi sistem layanan yang telah diterapkan di UPT PPPA Jakarta. Diskusi juga mencakup persiapan yang diperlukan, seperti proses pembuatan MoU (Memorandum of Understanding), PKS (Perjanjian Kerja Sama), dan payung hukum untuk implementasi panic button di daerah lain.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan dukungan pemerintah provinsi dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO, yang diwujudkan melalui berbagai peraturan dan layanan UPTD PPA yang terus dikembangkan. "Kami terus meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk sumber daya manusia dan sosialisasi rutin untuk mendukung pencegahan kekerasan," ujar Miftah.
Kepala UPTD PPA Jakarta, Tri Palupi, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus, termasuk kasus yang memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak seperti kepolisian, dinas sosial, hingga LPSK. Selain itu, upaya meningkatkan akses layanan diwujudkan melalui penambahan pos pengaduan menjadi 44 titik di tahun 2025, masing-masing dilengkapi konselor dan paralegal. Fasilitas seperti transit house, safe house, hingga pelatihan petugas di fasilitas umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT juga menjadi prioritas kolaborasi.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-12-2024
- Kunjungan : 1050
-
Bagikan: