
Wamen PPPA Tinjau Gerakan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Ilmu Purwakarta
Siaran Pers Nomor: B-425/SETMEN/HM.02.04/12/2024
Purwakarta (21/12) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengunjungi Kampung Ilmu di Desa Cisarua, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk melihat gerakan pemberdayaan masyarakat untuk pemenuhan gizi mandiri keluarga dan pencegahan stunting. Komitmen pemenuhan kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak oleh pemerintah telah diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diinisiasi oleh Kemen PPPA.
Wamen PPPA menyatakan pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang fundamental agar upaya menurunkan angka stunting melalui konsumsi makanan bergizi dapat dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Mencegah stunting itu dimulai dari kesehatan ibu hamil. Bagi ibu-ibu hamil, baik yang kandungannya bermasalah ataupun tidak, wajib mengonsumsi makanan bergizi seimbang bagi kesehatan janinnya. Oleh karena itu, ibu hamil dan lingkungannya perlu diberikan edukasi bahwa pencegahan stunting harus dilakukan pada seribu hari pertama kehidupan atau sejak anak masih di dalam kandungan melalui konsumsi makanan bergizi seimbang dengan mengutamakan protein, tidak hanya sekadar kenyang. Fase seribu hari pertama itu sangat penting, bahkan pemerintah sudah menjaminnya dalam UU KIA, dan ini tanggung jawab keluarga, ayah dan ibu,” ujar Wamen PPPA, Jumat (20/12).
Wamen PPPA menambahkan model pemberdayaan masyarakat seperti di Kampung Ilmu bisa direplikasi oleh desa/kelurahan lainnya. Menurut Wamen PPPA, gerakan yang tumbuh dari masyarakat ini harus mendapat dukungan bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi non-profit.
“Kampung Ilmu di Purwakarta ini dapat menjadi salah satu contoh sebuah gerakan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Kampung Ilmu akan dipinjamkan planter bag agar mereka dapat menanam sayuran untuk dikonsumsi sehari-hari, contohnya kelor yang sangat tinggi protein sehingga mereka tidak hanya mengandalkan makanan bergizi yang dibagikan oleh pusat kesehatan masyarakat setempat. Model pemeberdayaan masyarakat seperti di Kampung Ilmu ini diharapkan bisa pula diterapkan dalam Ruang Bersama Indonesia yang akan diluncurkan pada 22 Desember, bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu,” tutur Wamen PPPA.
Sementara itu, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Maliki yang turut hadir di Kampung Ilmu sepakat mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan kemandirian dan keberlanjutan. Menurutnya, berbagai upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk isu stunting, lebih banyak dilakukan dengan memberikan bantuan yang cenderung menimbulkan ketergantungan masyarakat.
“Satu hal yang agak menyedihkan adalah pemberian bantuan oleh pemerintah sering kali digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif sehingga di sini adalah satu permasalahan, yaitu ketergantungan. Selain itu, masyarakat juga menjadi tidak bisa merencanakan ke depannya seperti apa. Oleh karena itu, kita memerlukan suatu konsep pemberdayaan yang bisa direplikasikan sesuai dengan konteks kelokalan masing-masing daerah yang kami harapkan akan bisa memberdayakan seluruh struktur penduduk yang ada,” ujar Maliki.
Ketua Yayasan Nurani Dunia, Imam Budidarmawan Prasodjo sebagai penggagas Kampung Ilmu mengatakan, Kampung Ilmu dapat menjadi ruang kolaborasi lintas pihak, salah satunya dalam penanganan stunting. Saat ini, Kampung Ilmu telah memiliki pendidikan formal, yaitu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain itu, juga terdapat pendidikan nonformal dalam upaya pemberdayaan masyarakat, seperti pembuatan makanan sehat, pembibitan, pengolahan pupuk, hingga pembuatan konsentrat pakan ternak yang akan dimanfaatkan secara terintegrasi oleh masyarakat setempat.
“Saat ini sudah ada beberapa mahasiswa dari berbagai universitas yang datang ke sini untuk melakukan riset untuk dijadikan problem based learning dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang anak, termasuk stunting,” kata Imam.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-12-2024
- Kunjungan : 924
-
Bagikan: